10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bangun Tower Telekomunikasi Tanpa PBG, Diskominfo Siantar Panggil PT EBT

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar memanggil pihak PT Era Bangun Towerindo (EBT) yang melakukan pembangunan tower menara telekomunikasi di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Pasalnya, PT EBT melaksanakan pembangunan tower menara telekomunikasi tanpa terlebih dahulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan Plt Kepala Diskominfo, L Pardamean Manurung, Jumat (8/4/22).

“Kita sudah menyurati pihak PT EBT agar bisa hadir di Kantor Dinas Kominfo, pada Senin (11/4/22) ini. Surat undangannya sudah kita layangkan hari Kamis (7/4/22) kemarin,” tutur Pardamean lebih lanjut ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan Diskominfo selaku pihak yang ikut serta memberikan rekomendasi pembangunan tower.

Baca juga: Dinas Kominfo Medan Imbau Pemilik Menara Telekomunikasi Agar Mengurus Izin

Selain mendapat laporan dari masyarakat, sesuai pernyataan Pardamean, ternyata pihak Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar juga sudah pernah mempertanyakan pendirian tower tanpa izin itu kepada pihak Diskominfo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Rabu (6/4/22) kemarin.

“Jadi, surat undangan kita layangkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pertanyaan dari DPRD. Dan sebelumnya, atas laporan dari masyarakat itu, kita telah
melakukan survei dan berkoordinasi dengan lurah setempat. Dari keterangan lurah, bangunan menara tersebut belum punya izin, pihak kelurahan dan kecamatan hanya
mengeluarkan rekomendasi,” tutupnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles