26.5 C
New York
Friday, May 24, 2024

Awas, Pengamen yang Meresahkan Bakal Dilarang Beraktivitas di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aksi kejahatan berupa penikaman di ruang publik terjadi pada siang hari di Lapangan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar pada Minggu (6/2/22) kemarin. Korban bernama Putra Agsutinus Pasaribu (21) pun mendapatkan enam tikaman dengan gunting oleh pelaku yang bernama Martua Rifai Sitorus (19).

Putra Agustinus yang tengah membuat konten YouTube di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar ditikam pengamen yang sedang berkeliaran. Penikaman itu terjadi di lokasi yang ramai dimana warga berlalu lalang berolahraga.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Robet Samosir mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembinaan terhadap pengamen yang meresahkan di Kota Pematangsiantar. “Kita akan lakukan pembinaan terhadap pengamen yang meresahkan di Siantar. Apa bila tetap meresahkan, akan dilarang beraktivitas mengamen di Siantar,” ujar Robet Samosir ditemui di depan Balai Kota Jalan Merdeka, Senin (7/2/22) siang.

Baca juga: Seorang Konten Kreator Musik Ditikam Enam Kali Oleh Pengamen di Kota Pematangsiantar

Berangkat dari kasus pengamen yang meresahkan masyarakat pengguna ruang publik dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar bakal sering lagi melakukan patroli untuk berikan rasa aman kepada masyarakat. “Terkait adanya peristiwa pengamen yang meresahkan pengunjung yang manfaatkan fasilitas raung publik di Kota Siantar dan kami akan meningkatkan patroli,” ujarnya.

Tidak hanya melakukan patroli saja, disampaikan Kasat Pol PP kembali, pasca terjadinya penikaman di Lapangan H Adam Malik dan Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Karena ini menyangkut tindak pidana kriminal, kami akan berkoordinasi dengan pihal kepolisian. Karena sudah ganggu ketertiban masyrakat,” ujarnya Robet kembali.

Terkait adanya hal yang mencurigakan dari prilaku pengamen yang beraktivitas di Kota Pematangsiantar, Robet Samosir mengatakan agar hal-hal itu dilaporkan kepada pihaknya sehingga hal tidak diinginkan seperti perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa cepat tertangani. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles