17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

APBD Tahun 2023 Tidak Dibahas, DPRD Siantar Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hingga tanggal 16 November 2022, belum ada tanda-tanda pembahasan RAPBD tahun 2023 di DPRD. Sementara waktu pengesahan ditenggat aturan paling lambat 30 November 2022.

Seiring dengan hal tersebut, pihak DPRD Kota Pematang Siantar terancam tak gajian selama 6 bulan.

Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 106 ayat (3)-nya menegaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:DPRD Siantar Kembali Jadwalkan Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD 2023

Selanjutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2) menegaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Selain gaji, apa saja hak-hak keuangan DPRD? Berikut penjelasan Bendahara DPRD, Binahar Lumban Gaol yang didampingi Bagian Keuangan Sutiani dan Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra, kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi terkait hak-hak keuangan DPRD.

“Yang pertama itu gaji, kemudian tunjangan. Gaji itu berupa uang representase, baru tunjangan itu berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri. Selanjutnya, tunjangan alat kelengkapan seperti tunjangan badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, dan badan kehormatan dewan. Lalu ada tunjangan komisi,” bebernya.

Baca Juga:Anggota DPRD Siantar Blak-Blakan Soal Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna

Di luar itu, kata Binahar, masih ada lagi yang namanya tunjangan transportasi, tunjangan perumahan serta tunjangan komunikasi intensif.

“Tunjangan transport dan perumahan itu diberikan kepada anggota DPRD. Kepada pimpinan tidak diberikan karena pimpinan sudah difasilitasi perumahan dan kendaraan dinas. Kemudian ada tunjangan jabatan dan tunjangan paket,” ujarnya merinci.

Semua itu, kata Binahar, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:Rapat Paripurna RAPBD Siantar 2023 Tak Kunjung Kuorum, Ini Kata Anggota DPRD

“Di PP ini tidak ada dibatasi, misalnya kalau rapat tak berjalan, atau misalnya tidak hadir,” ujar Binahar yang menyebut besaran hak keuangan DPRD itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Saat apakah semua hak keuangan itu tidak akan diberikan ketika APBD tidak disahkan jadi Peraturan Daerah, Binahar bilang, hal itu tidak ada diatur di PP tersebut.

“Kalau tidak membahas itu dewan dikenakan sanksi tidak diberikan keuangan selama 6 bulan, itu di aturan lain, tidak ada di PP 18,” ujarnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna RAPBD Siantar 2023 Diskors DPRD, Wali Kota ‘Balik Kanan’

Ketika diperjelas, apakah DPRD masih akan menerima semua haknya itu bila tidak menetapkan APBD sesuai waktunya? Binahar bilang itu belum ada.

Apakah hanya uang representasi atau ikut tunjangannya (tidak diberikan)? Binahar mengaku, itu belum ada diatur.

“Jadi kita masih mau melihat, kalau tidak hasilnya (APBD tidak disahkan,red), paling kita akan koordinasi ke pemerintah atasan untuk mengetahui apa saja yang tidak akan diberikan hak keuangannya,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles