11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Aktivitas Penimbunan Tanah Timbulkan Dedu di Jalan Medan, Satpol PP Siantar Berikan Teguran

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menegur perusahaan PT Honda Arista terkait aktivitas penimbunan tanah yang mengakibatkan debu di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Teguran terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mobil itupun dilakukan pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar, Jumat (26/8/22).

Selain teguran, Satpol PP juga meminta pihak perusahaan agar membersihkan material tanah timbun yang berada di aspal (jalan).

Baca Juga:Puluhan Personil Satpol PP Siantar Geruduk Kantor BKD

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Pematang Siantar Mangaraja Nababan mengatakan, pihaknya sudah menegur pihak perusahaan agar membersihkan sehingga jalanan tidak lagi berdebu.

“Sudah kita tegur itu perusahaannya, kita minta untuk membersihkan agar tidak lagi berdebu. Hari Jumat (26/8/22) kita tegur mereka, baru satu kali teguran,” ujar Mangaraja ketika dihubungi, Sabtu (27/8/22).

Sementara, sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan Jalan Medan Kota Pematang Siantar yang berdebu akibat tumpahan material tanah timbun dari truk salah satu proyek pihak swasta.

Baca Juga:Satpol PP Siantar Tertibkan Baliho dan Spanduk Serta Edukasi Prokes

Tampak di lokasi terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas pekerjaan.
Selain mengganggu pandangan mata, akibat tumpahan tanah, juga membahayakan bagi para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi di jalan nasional tersebut.

“Kami mohon kepada yang berwenang untuk segera menegur, sehingga tidak ada korban jiwa akibat tumpahan material tanah timbun tersebut. Ini penting, sebelum ada korban jiwa,” ucap warga.

Baca Juga:Cegah Lonjakan Covid-19 Setelah Nataru, Ini Strategi Satpol PP Siantar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir mengatakan, terkait pengangkutan tanah juga memiliki aturan agar tidak menimbulkan debu di jalanan.

“Itukan mereka menimbun, dan baru satu kali teguran. Pengangkutan tanah itupun harus memiliki aturan bagaimana agar tidak menimbulkan debu di Jalan Medan,” ujarnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles