29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

2021, Disnaker Siantar Tangani 14 Kasus PHI

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sepanjang tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pematangsiantar menangani sebanyak 14 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dari 14 kasus tersebut, 2 di antaranya masih dalam proses mediasi.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Lukas Barus, Rabu (29/12/21).

“Adapun jenis kedua kasus PHI yang masih dalam proses mediasi itu adalah perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK, dengan tuntutan pesangon,” ungkapnya.

Baca Juga:Sebaran Covid-19 Menurun, Disnaker Toba akan Mulai Gelar Pelatihan Kerja

Selanjutnya, kata Lukas, ada 2 kasus menuntut pesangon yang sudah ditangani Disnaker, namun kedua belah pihak sepakat melanjutkan perselisihannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Lalu, ada 1 kasus terkait pemutusan kerja sama bongkar muat.

“Kasus ini kedua belah pihak tidak mempunyai kesepakatan. Dan 1 lagi, kasus karena dirumahkan, ini sudah selesai, pihak pekerja ini bekerja kembali,” ujarnya.

Kemudian, ada 5 kasus yang sudah ditangani. Di mana hak-hak pekerja yang menuntut pesangon telah dibayarkan kepada yang bersangkutan. “Selanjutnya ada 1 kasus yang menuntut pesangon, masih menunggu tanggapan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:Disnaker Siantar Gelar Seleksi Pencari Kerja Wanita ke Perusahaan di Batam

Sementara itu 2 kasus lainnya yang sudah ditangani Disnaker, sebut Lukas, masih berstatus akan dibayarkan.

“Itulah ke 14 kasus di tahun 2021 ini. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan sekitar 10 persen,” ungkapnya.

Peningkatan kasus itu, menurut Lukas, menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Disnaker untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan sudah makin meningkat. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles