21.3 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Kajari dan Wakil Ketua PN Pindah Memilih ke Siantar, KPU: Hanya Untuk Pilpres

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jurist Precisely dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Sayed Tarmizi masuk dalam daftar pemilih tambahan di Kota Siantar. Keduanya berpindah lokasi memilih karena alasan tugas.

Jurist Precisely sebelumnya masuk dalam daftar pemilih tetap di Kota Bandung, Jawa Barat, sedangkan Sayed di Provinsi Aceh.

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat menerangkan, Jurist dan Sayed hanya mendapat hak suara untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Sebab keduanya pindah ke luar provinsi domisili.

Baca Juga: Begini Penjelasan Pangulu Sitalasari Terkait Pembangunan Jalan Usaha Tani

“Tapi kalau yang pindah masih di provinsi yang sama, paling tidak ada dua hak suara, Presiden/Wakil Presiden dan DPD RI,” kata Isman, Senin (15/1/24).

Kemudian untuk yang pindah kota masih dalam provinsi kemungkinan akan juga mendapat hak suara memilih calon anggota DPRD Provinsi selama lokasi pindah masih satu daerah pemilihan dengan domisili.

Nantinya lokasi tempat pemungutan suara untuk Jurist dan Sayed akan ditetapkan KPU Siantar. Namun, lanjut Isman, keduanya dapat melayangkan permintaan lokasi pemilihan.

“Bisa saja TPS yang dekat domisilinya. Atau mungkin juga, TPS yang dekat kantornya,” tutur Isman.

Isman mengatakan, hingga sore pukul 17.30 WIB, jumlah yang masuk dalam daftar pemilih di Kota Siantar ada 791 orang. Sedangkan masyarakat Kota Siantar yang memilih di luar kota yakni 1.168 orang.

Baca Juga: DPRD Sumut Kunker, Bahas Perlindungan dan Pelestarian Budaya Langkat

Dijelaskan Isman, terdapat 9 kriteria warga yang diperkenankan pindah memilih. Yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba (hanya berlaku di dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, serta pindah domisili.

Pendaftaran untuk pemilih tambahan akan ditutup hari ini, Senin 15 Januari 2024 hingga pukul 24.00 WIB, namun untuk kriteria bertugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani tahanan rutan, masih terbuka pengurusan satu minggu sebelum hari pemungutan suara. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles