19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

DPTb Simalungun Bertambah Ribuan Orang, Ketua KPU: TPS-nya Dekat Domisili

Simalungun, MISTAR.ID

Ribuan warga luar daerah mengajukan perpindahan memilih ke Kabupaten Simalungun pada Pemilu 14 Februari. Data tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil verifikasi yang masuk untuk pindah memilih ke Simalungun berjumlah 1.575 orang,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana ketika diwawancarai, Selasa (16/1/24).

Terkait lokasi TPS, terhadap warga yang pindah memilih ke Simalungun, menurut Septian Johan, KPU Kabupaten Simalungun pun telah mengatur dan dekat dengan domisili warga yang dimaksud tersebut.

Baca Juga: Kajari dan Wakil Ketua PN Pindah Memilih ke Siantar, KPU: Hanya Untuk Pilpres

“Untuk lokasi TPS bisa saja yang dekat dengan domisilinya. Atau mungkin juga dan diupayakan dekat dengan domisili yang bersangkutan,” ujar Septian Johan Pradana kembali.

Johan menjelaskan, warga yang pindah memilih tidak seluruhnya dapat memilih calon yang maju dalam kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

“Yang sama dengan kita Presiden dan DPD, berarti mereka mendapatkan dua surat suara. Kalau dia pindah dari Batu Bara dia mendapatkan tiga surat suara, karena masih bersinggungan dengan daerah pemilihan (Dapil) Sumut 3,” ungkapnya.

“Jadi kalau pindah dari Kita Pematang Siantar ke Simalungun, dia mendapatkan 4 surat suara. Kalau pindah antar kecematan dan sama Dapilnya dapatkan 5 surat suara, kalau tidak hanya 4 surat suara,” jelas Johan.

Selain pindah memilih ke Kabupaten Simalungun. Dikatakan Septian Johan lagi bahwa terdapat ribuan orang yang juga ajukan perpindahan memilih ke luar daerah Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Bawaslu Simalungun Kroscek Kebenaran Caleg Diduga Ikut Lipat Surat suara

“Jumlah warga pindah memilih ke luar Simalungun berjumlah 2.964 orang. Didalam form pindah memilih sudah tertera surat suara apa saja didapat, jadi petugas KPPS tidak bingung-bingung lagi soal surat suara,” ujar Johan Septian lagi.

Untuk diketahui, ada 9 kriteria yang diperkenankan untuk warga pindah memilih. Di antara kriteria tersebut yakni, bertugas di tempat (daerah) lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan dan Lapas atau menjadi terpidana.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba (hanya berlaku di dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, serta pindah domisili. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles