30.8 C
New York
Saturday, July 6, 2024

9 Larangan Bagi ASN di Pemilu, Bawaslu Siantar Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar membeberkan 9 perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasalnya, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Demikian ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga SH selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) kepada mistar.id melalui pesan aplikasi WA, pada Senin (2/10/23).

Baca juga: Pj Gubsu Larang ASN Like-Share Akun Medsos Peserta Pemilu 2024

“Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tuturnya.

SKB dimaksud, dijelaskan Frengki, merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09/22).

“Dalam kaitannya dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” ungkapnya.

Baca juga:Pj Walikota Tebing Tinggi Minta ASN Pahami 5 Tantangan Selama Pemilu

Adapun beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN, kata Frengki, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca juga:Ketua MPR Ingatkan ASN untuk Netral Saat Pemilu

Pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Frengki yang lebih lanjut menyampaikan dampak ASN yang tidak netral.

“Adanya diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, terganggunya integritas dan profesionalisme ASN adalah beberapa dampak apabila ASN tidak netral,” benernya.

Baca juga:Bawaslu Audensi ke Pemko Pematang Siantar, Susanti: Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024

Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait Pemilu bagi ASN diantaranya, kata Frengki, yang pertama Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll). Kedua, menghadiri Deklarasi Calon. Ketiga, ikut sebagai Panitia/Pelaksananya. Keempat, ikut kampanye dengan atribut PNS.

“Kelima, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Keenam, menghadiri acara parpol. Ketujuh, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon. Kedelapan, mengadakan kegiatan yang  mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan). Dan kesembilan, memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP,” tutupnya.

 Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Sebelumnya, dalam rangka mensukseskan dan menciptakan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum yang berintegritas, Bawaslu Kota Pematang Siantar mengajak masyarakat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan. Dan apabila memiliki bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu tahun 2024, masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematang Siantar, Riky kepada sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi, pada Senin (2/10/23).

“Kalau masyarakat ada menemukan (ASN yang terlibat politik praktis) itu, dan punya bukti. Silahkan laporkan ke Bawaslu, kita akan memprosesnya,” tegas Riky diamini Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, dan Frengki Dermanto Sinaga.

Baca juga:Jelang Pemilu 2024, ASN Dihimbau Untuk Pelayanan Masyarakat, Kolaborasi dan Netralitas

Bawaslu Tabulasi Alat Peraga

Mengenai poster Bacaleg yang sudah marak terpampang di berbagai tempat, kata Riky, belum bisa disebut Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) karena memang Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan oleh KPU, dan itu sebabnya Bawaslu saat ini masih dalam tahap melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk melakukan penertiban terhadap APS yang menyalahi aturan.

“Kalau DCT nanti keluar, mereka melakukan kampanye sebelum jadwalnya, itu baru bisa kita proses, tapi itupun harus kita pantau dulu,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa terkait alat peraga, pihaknya masih tetap melakukan tabulasi.

“Setiap partai dan calon itu kira-kira, ada berapa mengeluarkan alat peraga, kita harus melakukan tabulasi. Jadi ada masanya kita akan melakukan tindakan, untuk saat ini kita masih tetap melakukan tabulasi. Sembari itu, kita juga tetap mengimbau partai,” tutupnya.(ferry/hm17)

Related Articles

Latest Articles