21.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

YLKI Desak AHM Investigasi Banyak Rangka Motor Berkarat dan Patah

Jakarta, MISTAR.ID

Produsen sepeda motor PT Astra Honda Motor (AHM) harus secepatnya menginvestigasi terkait banyaknya keluhan rangka sepeda motor Honda berkarat dan patah yang belakangan ini ramai diunggah konsumen di media sosial (medsos).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, AHM  harus melakukan investigasi, apakah peristiwa itu  bersifat kasuistik atau sistemik. Disebutkan, ini agar membuktikan apakah kejadian itu akibat faktor cacat produk atau lainnya.

“Sangat diperlukan pihak manajemen Honda memberikan kepastian dan rasa aman terhadap konsumen. Apabila bersumber dari cacat produk, maka harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Bila perlu ada recall atau penarikan produk dari pasaran,” sebut Tulus, seperti dilansir, pada Jumat (28/5/23).

Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Tingkatkan Pengawasan Maskapai

Pihak AHM pun memberikan video klarifikasi beserta pernyataan tertulis terkait rumor produk mereka yang sedang terjadi saat ini.

General Manager (GM) Corporate Communication, Ahmad Muhibbuddin menjelaskan, isu karat pada rangka bukan lah karat yang sebenarnya, melainkan lapisan silicate untuk melapisi hasil pengelasan rangka. Ini mencegah terjadinya karat atau oksidasi.

“Silicate merupakan hal lazim dalam proses produksi, sehingga dianggap normal dan tidak berbahaya. Kami menghimbau para pemilik kendaraan Honda agar tidak was-was karena lapisan silicate pada kendaraan mereka,” ujar pria yang akrab dipanggil Muhib, seraya menyatakan sejauh ini belum ada rencana pihaknya melakukan recall  dari pasaran.

Baca juga: Proses Kilat ala Bengkel Motor Tepi Jalan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau AHM agar menarik sejumlah model motor hasil produksinya.  Ini berhubungan dengan teknologi rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF), yang menuai sorotan.

Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Logam dan Elektronik Ditjen PTKN, Binsar Panjaitan menjelaskan, penarikan itu sebagai bentuk tanggung jawab AHM kepada  konsumen.

“Karena mengenai perlindungan konsumen, maka keharusan pelaku usaha dalam melindungi para konsumen,” pada Kamis (24/8/23).

Baca juga: Kata Ridwan Kamil, Subsidi Konversi Motor Listrik Bakal Jadi Rp10 Juta

Binsar menambahkan, AHM sebagai pelaku usaha yang merupakan manufaktur kendaraan bermotor, produk-produknya tentu harus melewati standarisasi uji tipe dan kesesuaian mutu sebelum laik dipasarkan.

“Jika ditemukan kendala fatal yang mempengaruhi keselamatan atau fungsi, dan skalanya cukup masif, pelaku usaha harus memberikan tanggung jawab penuh, salah satunya dengan penarikan produk,” imbuhnya,

Proses penarikan juga tanpa biaya dan semuanya ditanggung pelaku usaha. Ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. (rpbk/ant/kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles