11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Anda Ingin Ganti Kaca Mobil Baru? Pahami Standar dan Kode Pada Kaca Mobil

Tangerang, Mistar.id

Saat kaca pecah, satu-satunya pilihan adalah menggantinya dengan yang baru.

Baik merek asli (OEM) maupun merek aftermarket membedakan kaca mobil yang dijual di pasar.

Sebelum memutuskan untuk mengganti kaca mobil Anda, Anda harus tahu standar yang digunakan. Logo atau kode standar biasanya terletak di sudut kaca.

Ada standarisasi yang berbeda untuk kaca mobil; misalnya, Indonesia menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Baca juga : Penggunaan Air Ledeng Pada Wiper Bisa Bahayakan Kaca Mobil Anda

Baik kaca mobil buatan lokal maupun impor harus memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI) ini.

Sebagai dikutip dari situs web resmi Badan Standarisasi Nasional (BSN), produk yang tidak memiliki tanda SNI tidak boleh dijual atau dijual di wilayah Republik Indonesia.

Produk dengan tanda SNI memiliki keunggulan (nilai tambahan).

Steven Pratama, pemilik UnoPart di Kelapa Dua, Tangerang, mengatakan, “Contohnya Toyota dan Honda pakai merek AGC, kalau kita beli mobil baru, kacanya pakai merek itu.”

Untuk kaca OEM merek AGC Automotive ini, ada standar internasional selain SNI.

Selain logo SNI, ada juga logo atau kode DOT 305 AS1, yang merupakan standar Amerika untuk kaca lamisafe (laminated glass) pada kaca depan.

Namun, AS2 standar Amerika memiliki kaca temperlite (tempered glass) pada kaca belakang dan samping.

DOT adalah singkatan dari Department of Transportation, yang merupakan standar keamanan di Amerika Serikat. Berikutnya ada Logo JIS (Japan Industrial Standard) yang merupakan standar industri Jepang.

Related Articles

Latest Articles