5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Atlet Binaraga Willi Ramadhita Dihukum Berat Karena Terbukti Doping

Jakarta, MISTAR.ID

Atlet binaraga Indonesia, Willi Ramadhita, dijatuhi sanksi berat oleh Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) karena melanggar peraturan anti-doping. Ketua Umum IADO, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, mengonfirmasi hal ini, Jumat (5/4/24).

“Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun [19 Januari 2024-18 Januari 2027],” ujar kata Gatot S Dewa Broto, dilansir Antara.

Selain itu, Willi juga harus mengembalikan semua medali yang diraihnya sejak penggunaan doping dimulai pada 19 Januari 2022 hingga hukuman ini dijatuhkan.

Baca juga: Lolos ke Olimpiade, Ketum KOI Minta Rizki Juniansyah Jangan Terlena

Gatot menjelaskan, Willi Ramadhita dijatuhi hukuman setelah diminta mengambil sampel untuk pemeriksaan doping sebelum mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.

Sampel tersebut diperiksa oleh IADO melalui laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand. Kemudian, IADO kembali mengambil sampel dari Willi di luar kompetisi karena ada rekomendasi dari Unit Manajemen Paspor Atlet (APMU) terkait adanya anomali dalam sampel atlet tersebut saat diperiksa di laboratorium.

Rekomendasi APMU menyatakan bahwa sampel tambahan diperlukan karena pada sampel sebelumnya rasio T/E menunjukkan hasil doping, namun hasil IRMS sampel tersebut masih negatif.

Hasil pemeriksaan laboratorium di Bangkok mengungkapkan bahwa Willi terbukti menggunakan doping dengan sejumlah zat terlarang seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol, dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516-sulfone yang termasuk dalam daftar zat terlarang tahun 2023.

Baca juga: Titik Balik Marc Marquez Diyakini Lahir di MotoGP AS

IADO menuduh Willi melakukan pelanggaran anti-doping berdasarkan keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators pada tanggal 7 Desember 2023.

Willi Ramadhita kemudian disidang oleh IADO dan mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokter atau pelatihnya, dengan tujuan menurunkan berat badan untuk mengikuti sebuah pertunjukan tertentu.

Willi akhirnya dinyatakan terbukti melanggar aturan anti-doping Pasal 2.1 Kode Anti-Doping Dunia mengenai keberadaan zat terlarang. Meskipun diberikan kesempatan untuk banding, Willi memilih untuk tidak menggunakan haknya tersebut. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles