Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

PN Tarutung Dituding Salah Objek Eksekusi Rumah dan Lahan di Muara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 12:56
169
pn_tarutung_dituding_salah_objek_eksekusi_rumah_dan_lahan_di_muara

Kuasa hukum termohon, Muktar Siregar saat menghadiri eksekusi di Muara. (f: ist/mistar)

Indocafe

Taput, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dituding salah melakukan eksekusi rumah dan lahan di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara (Taput), Rabu (12/2/25). Dalam eksekusi yang dikawal polisi, Satpol PP dan TNI itu, pihak termohon membuat perlawanan kepada pihak PN Tarutung tapi, mereka tetap melaksanakan eksekusi dengan menggunakan alat berat excavator

Eksekusi dengan nomor perkara 36/Pdt,G/2021/PN dan Trt Jo.nomor:528/Pdt/2021 PT Medan langsung dipimpin oleh panitera juru sita PN Tarutung, Lamsiar Sianturi.

Muktar Siregar SH, selaku kuasa hukum termohon eksekusi menjelaskan, pada 10 juni 2021 penggugat Hendri siregar menggugat keturunan Oppu Batumas (Edison Siregar, Manusia Siregar, Paris Siregar, Kalamser Siregar, Sabta Siregar, Fiktor Mangidotua Siregar, Dingin Siregar, Hasudungan Siregar, Manumpar Siregar, Rena Siregar, dan Payan Siregar).

Namun, pada 13 oktober 2021 perkara diputus, PN Tarutung memenangkan pihak penggugat (dengan catatan salah objek dimenangkan). Adapun letak objek yang diputuskan di Lumban Siaro, padahal yang dieksekusi di Parkolan (dibuktikan kesaksian masyarakat dan kepala desa).

Selanjutnya, pada 25 oktober 2021 para tergugat melakukan perlawanan yaitu banding ke pengadilan tinggi, dan telah diputuskan menguatkan putusan pengadilan negeri tarutung tanggal 5 januari 2022.

"Tanggal 4 juli 2022 adanya permohonan eksekusi sehingga adanya konstatering (pencocokan) yang ke 1 di tahun 2022 dan konstatering ke 2 (3 mei 2024) hingga pada tanggal 12 februari 2025 terjadi eksekusi pengosongan (sebenarnya pencocokan ke 2 terakhir tidak ada dibacakan sah/sesuai, akan tetapi 12 februari 2025 terjadi eksekusi pengosongan)," ujar Muktar.

Dia menegaskan bahwa pencocokan lahan 1 dan 2 tidak pernah dibacakan secara sah ataupun sesuai objek, hanya saja memanggil nama pihak dan tidak ada secara sah dibacakan pencocokan seperti pembacaan eksekusi.

"Atas semua objek yang salah eksekusi, kita akan membuat perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi," ucapnya.

Sementara Lamsiar Sianturi selaku juru sita PN Tarutung saat dihubungi hingga saat ini belum berhasil. (fernando/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar