Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

Matangkan Penyusunan RPJMD dan Renstra, 45 ASN Pemkab Samosir Kunjungi Universitas Padjajaran Bandung

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 12, 2025 18:49
72
matangkan_penyusunan_rpjmd_dan_renstra_45_asn_pemkab_samosir_kunjungi_universitas_padjajaran_bandung_

Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak membenarkan keberangkatan 45 ASN dalam rangka mematangkan penyusunan RPJMD dan Renstra (f:ist/mistar)

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Sebanyak 45 orang ASN Pemkab Samosir menghadiri undangan Universitas Padjajaran Bandung untuk mematangkan penyusunan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Kegiatan dilaksanakan selama lima hari, Senin sampai Jumat tanggal 10-14 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak mengatakan ASN yang ikut perjalan dinas dikumpulkan dari berbagai dinas, yakni ASN dari 5 Kecamatan yakni Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Palipi.

Kemudian ASN dari Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Bappeda Litbang, BPKPD, Disdikpora, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD Hadrianus Sinaga, DKPP, Dinas PUTR, Disbudpora, Diskopnaker, Disdukcapil, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, DP3A PPKB, Dinas Lingkungan Hidup, Dinsos PMD dan Dinas Kominfo.

Ia mengatakan seluruh peserta merupakan staf dan dana perjalanan dinas bersumber dari APBD Kabupaten Samosir yang telah ditampung di dinas masing-masing. "Semuanya staf, tidak ada eselon II," katanya pada Rabu (12/2/25).

Marudut Sitinjak menjelaskan anggaran untuk perjalanan dinas ini diambil dari 50 persen setelah pemotongan dan kesesuaian dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,

Efisiensi Perjalanan Dinas sebesar 50% tetap akan dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Kegiatan ini bukan merupakan bimtek, namun sejenis pendampingan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah melalui mekanisme perjalanan dinas yang ditampung di masing-masing OPD," ujarnya.

Sementara dasar hukum perjalanan dinas tersebut adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri 86 Tahun 2017, Surat Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Padjadjaran dan surat tugas.

Diketahui bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 yang menginstruksikan Kementerian/Lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi. (josner/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES