Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

KTH Dolok Silalahi Alihkan Hutan sebagai Tujuan Wisata Alam

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 16:47
142
kth_dolok_silalahi_alihkan_hutan_sebagai_tujuan_wisata_alam

Olahraga paralayang dari puncak Sibodiala. (f/ist/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Kelompok Tani Hutan Dolok Silalahi (KTH Dolok Silalahi) berkeinginan mengalihkan fungsi hutan di puncak bukit Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba atau yang lebih dikenal 'puncak Sibodiala' menjadi tujuan wisata alam serta sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan tanaman pertanian dengan pepohonan (Agroforestri).

Diketahui wilayah hutan tersebut dibawahi UPT KPH IV Balige dan sudah dimanfaatkan menjadi tujuan wisata paralayang dan sudah beberapa kali dilakukan uji coba. Selain memiliki keindahan juga sangat tepat untuk olahraga paralayang sambil menikmati keindahan Danau Toba dari ketinggian.

Untuk menghindari permasalahan dikemudian hari, KTH Dolok Silalahi melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk izin pemanfaatan hutan tersebut menjadi objek wisata alam.

"Memang sampai saat ini sedang dalam proses perizinan di KLHK. Di mana surat permohonan telah kita sampaikan awal tahun 2024," ujar Rinaldi Hutajulu sebagai pendamping dari UPT KPH IV Balige untuk kelompok KTH Dolok Saribu, Kamis (13/2/25).

Menurut Rinaldi, dirinya berkenan mendampingi kelompok tersebut mengurus izin pemanfaatan hutan sebagai objek wisata, selain dia juga pecinta alam ingin mengembangkan olahraga paralayang di Kabupaten Toba agar tujuan pariwisata semakin diminati dikunjungi.

"Intinya semua yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dari sektor wisata alam,"pungkasnya.

Saat disinggung seberapa besar izin pemanfaatan akan diberikan Rinaldi mengatakan, kalau masalah persetujuan itu tergantung pihak KLHK karena izinnya ada di tingkat Kementerian LHK.

"Sampai saat ini, kita masih menunggu jadwal team KLHK yang membidangi untuk melakukan verifikasi teknis baik lokasi yang diusulkan maupun keanggotaan," ujarnya.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya sudah ada ijin dari pihak kehutanan dalam bentuk NKK, tapi karena perubahan peraturan pemerintah model NKK sudah tidak berlaku lagi maka dilakukan perubahan sesuai aturan yg ada menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM).

"Sekalian mengurangi luasan yg dikelola NKK, termasuk kepengurusan. Karena sebelumnya pola ijin NKK hanya mengelola penderesan getah pinus, namun saat ini yang kita mohonkan adalah wisata alam dan agroforestri," pungkasnya.

Rinaldi harus mengakui hutan tidak dapat dikelola tanpa ada rekomendasi dari KLHK dengan ijin pemanfaatannya. Sehubungan kegiatan paralayang yang dilakukan hanya sebagai contoh pemanfaatan kepada pihak kehutanan.

"Kalau masalah boleh atau tidak seharusnya tidak boleh, namun hal ini adalah untuk membuat model kegiatan untuk mengelola sebuah lokasi kawasan hutan menjadi lokasi wisata alam," tandas Rinaldi. (nimrot)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES