Tersandung Kasus Pungli Perpanjangan SK, Kadispora Padangsidimpuan Dicopot
Konferensi pers penonaktifan Ali Hotman dari jabatan Kadispora. (f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan dicopot dari jabatannya.
Ali dicopot karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pegawai honorer. Kini, Sekretaris Dispora dihunjuk sebagai penggantinya.
Seperti disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor saat konferensi pers yang digelar, pada Sabtu (30/1/2).
"Terhitung sejak 30 Januari 2025, pak Ali Hotman resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga. Mengangkat Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian," ungkap Timur Tumanggor.
Ia mengatakan, pencopotan Ali Hotman dari jabatan Kadispora itu bertujuan mempermudah proses penyelidikan atas dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat.
Ali Hotman diduga melakukan pengutipan uang antara sebesar Rp1 juta sampai Rp 2 juta dari setiap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di kantornya.
Kabar yang beredar, kata Timur, kutipan uang itu adalah untuk biaya perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa kerja pegawai honorer di dinasnya.
"Kita sudah bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Maka untuk mempermudah prosesnya, pak Ali Hotman dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda Olahraga," ujarnya.
Sementara Inspektur Daerah, Sulaiman Lubis menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan. Sebanyak 59 orang pegawai non ASN dan ditambah pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan.
Hasilnya, memang ada kutipan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau honorer.
"Kita sudah beri waktu 60 hari kerja kepada pak Ali Hotman untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pegawai honorer," jelas Sulaiman.
Hasil penyelidikan, kata Sulaiman, nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Apalagi, dua pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga telah menerima laporan masyarakat terkait pungli terhadap pegawai non ASN di Dispora. (amran/hm27)