Hari Lebaran 2025, Dua Napi Lapas Tanjung Balai-Asahan Bebas


Kalapas Tanjung Balai Asahan, Irhamuddin saat memimpin remisi khusus Idulfitri 1446 H kepada warga binaan (f.ist/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Dua dari 731 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, bisa merayakan Lebaran bersama keluarga, setelah mendapat remisi hari raya keagamaan, Senin (31/3/2025).
Kalapas Irhamuddin, menyampaikan bahwa remisi ini adalah hak bagi mereka yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
"Ini bukan sekadar hadiah, tapi juga motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Disampaikan, bahwa dari 764 napi muslim, 731 memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Kasi Binadik, Rudi Sembiring, menambahkan bahwa proses seleksi remisi dilakukan dengan ketat.
"Kami berharap, remisi ini menjadi semangat baru bagi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan," katanya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi langkah positif bagi WBP untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.(saufi/hm17)