13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal Dunia

Medan, MISTAR.ID

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan, karena terkonfirmasi Covid-19, Wali Kota Binjai terpilih, Juliadi, akhirnya meninggal dunia, Selasa (9/2/21) malam.

Kabar duka ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi. Edwin mengakatan, Juliadi menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 22.44 Wib.

“Benar, di rumah sakit kawasan Medan,” ungkapnya lewat telepon seluler, Rabu (10/2/21).

Baca Juga: Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Dia sendiri tidak membantah kalau wali kota terpilih priode 2021-2024 itu meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Edwin menuturkan, Juliadi dirawat di RS Bunda Thamrin sejak Minggu (31/1/21) yang lalu.

“Memang saat dirawat, kondisi almarhum dalam keadaan berat,” sebutnya.

Oleh karena itu, secara prosedural, jelas Edwin, maka pemulasaran jenazah Juliadi akan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Namun untuk lokasi pemakaman, selama ada izin dari pihak wakaf setempat, hal itu tentunya dapat diizinkan.

Baca Juga: 2 kali Warga Kota Siantar kehilangan Wali Kotanya

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah menyebutkan jika Juliadi dirawat di RS Bunda Thamrin lantaran terkonfirmasi Covid-19.

“Beliau juga sudah dirawat sekitar 3 hari,” ujarnya, Selasa (2/2/21) lalu.

Seperti diketahui, Juliadi dirujuk ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan, lantaran terpapar Covid-19. Sehingga harus mendapatkan perawatan yang intensif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai telah resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024. Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis (21/1/21) silam.

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menerangkan, penetapan ini berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Penetapan juga berdasarkan PKPU No.9 Tahun 2018 tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah.(saut/eva/hm02)

Related Articles

Latest Articles