8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Wabup Labuhanbatu Saksikan Pelantikan PAW Anggota DPRD

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menyaksikan pengambilan sumpah janji jabatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat di gedung paripurna, Jalan Sisingamangaraja Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, pada Jumat (19/1/24).

“Atas nama pribadi dan Pemkab Labuhanbatu, saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga yang dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024,” papar Ellya.

Menurutnya, PAW yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu menandakan proses demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya.

Baca juga:Rapat Paripurna PAW, Dua Anggota DPRD Toba Protes

Kepada terlantik, Wabup berpesan, perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat.

Ellya juga mengajak Ramadan untuk dapat menjalani dan bekerja sama yang baik dengan sesama anggota DPRD. Juga dapat bersinergi dengan Pemkab Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu, yaitu terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar menyampaikan, rapat paripurna ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga:Lewat Paripurna, 4 Anggota DPRD Medan Resmi di PAW

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga menyampaikan, pelantikan ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Rudi Saputra Ritonga dari kedudukannya sebagai anggota DPRD.

Prosesi PAW dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), pimpinan partai politik (parpol) dan insan pers diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman, serta penyematan pin tanda jabatan. (rpurba/hm16)

Related Articles

Latest Articles