Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wabup Batu Bara Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.30 WIB
wabup_batu_bara_sampaikan_tiga_ranperda_dalam_rapat_paripurna_dprd

Wabup Batu Bara Syafrizal menyerahkan Nota Ranperda kepada Ketua DPRD Batu Bara Safi'i didampingi Wakil Ketua Nurhaji. (foto:dokumenDiskominfo Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID (6/10/2026) - Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Batu Bara yang dipimpin ketuanya, Safi'i, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Adapun ketiga Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.

Kemudian, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Syafrizal menjelaskan pengajuan ketiga Ranperda tersebut untuk menjawab kebutuhan daerah dan juga memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah sehingga memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.

"Itu juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, perlu penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara," terangnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah yang diajukan dimaksudkan untuk memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Juga demi pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.

Demikian pula Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menetapkan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi sesuai tuntutan zaman.

Pemkab Batu Bara berharap dengan pertimbangan dinamika regulasi di tingkat nasional, akan terakomodasi kebutuhan ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah.

"Harapan kami, proses pembahasan ketiga Ranperda yang disampaikan dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia," tutupnya.

Informasi yang diterima dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara menyebutkan ketiga Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN