9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Usai Dilapor ke Poldasu, Dinas Kelautan Deli Serdang Kembalikan Uang Rp 91,4 Juta

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang mengembalikan dana sebesar Rp91.479.767 dari total selisih volume pekerjaan. Selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang melalui rekening Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam.

Hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat Nomor K/2004/IX/WAS.2.4/2021/Ditreskrimsus Polda Sumut yang ditandatangani Kasubdit Tipidkor Kompol James H Hutajulu tertanggal 21 September 2021.

Disebutkan bahwa LSM Sanpan RI melaporkan dugaan KKN, mark up, mark down penggunaan dana APBD maupun P-APBD TA 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut diterima oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga: Lindungi Hak Peternak, KPPU dan Dinas Peternakan Sumut Bentuk Satgas

Selanjutnya laporan yang dilayangkan Aspin Sitorus selaku Ketum LSM Sanpan RI ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan verifikasi terhadap 12 paket pekerjaan di Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Tanjung Morawa.

Dari hasil penyidikan terungkap kelebihan bayar atas selisih volume pekerjaan terhadap masing-masing paket pekerjaan dengan total Rp91.479.767. Karena telah ada pengembalian dana atas selisih pekerjaan maka pengaduan Aspin Sitorus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Baca juga:Mewakili Sumatera, Deli Serdang Raih TPID Berprestasi Tingkat Nasional

“Setelah kerugian negera dikembalikan tidak ada sanksi hukuman badan kepada oknum yang terlibat,” ujar Aspin kepada wartawan sepulang dari Polda Sumut, Rabu (29/9/21). (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles