12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tidak Miliki Izin, Dinas PMPTSP Deli Serdang Akan Panggil Pemilik Diskotik Sky Garden

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupten Deli Serdang meminta pihak diskotik Sky Garden segera mengurus ijin tanda usaha daftar pariwisata dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Deli Serdang. Pasalnya, sejak Diskotik Sky Garden buka sejak tahun lalu, tapi hingga saat ini belum memiliki izin.

“Kami meminta supaya ijin usaha pariwisatanya segera diurus. Sebab, ini sudah himbauan dari Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD Sumut,” kata Camat Kutalimbaru, Rio Lakadewa saat dihubungi, Selasa (11/1/22).

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Deli Serdang, M Salim. Dia meminta pihak diskotik Sky Garden segera mengurus ijinnya.

Baca juga:Diduga Jadi Sarang Narkoba, Ketua Amanat Minta Poldasu Tutup Diskotik SG

“Kan dengan adanya ijin, pemerintah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha. Kalau tidak ada ijin bagaimana kita bisa melakukan pembinaan,” papar M. Salim kepada mistar.id.

Seperti diketahui, sejumlah pekerja yang merupakan warga sekitar melakukan penolakan atas penutupan diskotik Sky Garden, Senin (10/1/22). Karena adannya penolakan itu, sehingga penutupan gagal dilakukan, padahal melibatkan tim gabungan terpadu dari Pemprov Sumut, DPRD Sumut, TNI/Polri dan Pemkab Deli Serdang.

“Jumlah mereka cukup banyak termasuk emak-emak. Sehingga tim gagal menerobos untuk penutupan,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi.

Sempat terjadi dialog yang dimotori Anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi. Namun emak-emak tetap saja tak memperbolehkan tim gabungan melakukan penyegelan.

Sky Garden menurut warga, adalah tempat mereka bekerja. Ada sebagai tukang sapu, berjualan dan lain sebagainya. Sehingga kalau Sky Garden ditutup, sama saja dengan memutus mata pencaharian mereka.

Dalam dialog itu, Subandi menyebut kondisi sudah tidak kondusif. Sehingga lebih baik tim gabungan meninggalkan lokasi. “Kondisi sudah tidak kondusif,” tutur Subandi.

Subandi kemudian meminta kepada pihak Sky Garden untuk menunjukkan surat izin operasional. Nantinya surat ijin operasional itu akan dikaji, apakah sesuai ketentuan atau tidak.

Subandi juga menyebut banyak pengaduan masyarakat ke Komisi A DPRD Sumut, maupun ke Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang, terkait discotik Sky Garden.

Baca juga:Diduga Jadi Sarang Narkoba, Ketua Amanat Minta Poldasu Tutup Diskotik SG

Subandi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pengelola dari Sky Garden

“Yang jelas yang hadir disini adalah tim terpadu yang dikomandoi Pemerintah Sumatera Utara. Tim bergerak karena banyaknya pengaduan. Oleh sebab itu, kita panggil mereka sesegera mungkin,” tandas Subandi..

Sebelumnya Pemkab Deli Serdang sudah menyegel Sky Garden dan Cafe Duku Indah pada April 2021 yang lalu. Saat itu Sky Garden dan Cafe Duku Indah disegel karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban dan Peraturan Bupati Deli Serdang tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles