18.4 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Terkait Tuntutan TM Gemkara, Ini Penjelasan Dinas Kominfo Batu Bara

Rizky merincikan, bahwa Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp4.399.400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara,” ungkapnya.

Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp2.366.500.000.

“Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” bebernya.

Baca Juga: Soal Alih Status Lahan Kantor Disdukcapil Batu Bara, Mantan Sekda Diperiksa di Polda Sumut

Sedangkan terkait persoalan penanaman ubi di lahan milik Pemkab Batu Bara, menurut Rizky, itu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT Pembangunan Bahtera Berjaya.

“Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat tanah kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana olahraga bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait persoalan rumah dinas bupati (Rumdis) yang dibangun di atas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky  bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.

Related Articles

Latest Articles