9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terkait Konflik Pilkades di Pegagan Julu VI, 6 Anggota BPD Tolak Kinerja P2KD

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak enam dari tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, menolak kinerja panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat. Mereka menilai P2KD tidak profesional menjalankan mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai aturan dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Dairi.

Penolakan itu juga buntut dari aksi unjuk rasa warga Desa Pegagan  Julu VI, Kecamatan Sumbul, yang berlangsung di depan kantor Bupati Dairi, Senin (15/11/21). Mereka memprotes kinerja P2KD Pegagan Julu VI karena tidak meloloskan bakal calon jadi calon tetap.

Hal itu disampaikan 6 anggota BPD, yakni Riston Sinaga (50), Mardin Manjorang (43), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Bungapitta Munthe (41), dan Seketaris BPD Joter Bakara (53), usai mengikuti rapat mediasi atas konflik penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan buntut demonstrasi. Rapat mediasi tersebut diselenggarakan Pemkab Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Selasa (16/11/21) di Aula Sekretariat Pemkab Dairi.

Baca Juga:Balon Kades Pegagan Julu VI Minta Pemkab Dairi Bekukan P2KD dan Tunda Pilkades

Mediasi tersebut akibat terjadinya konflik dan aksi unjuk rasa karena salah seorang bakal calon kepala desa atas nama Janiriduan Bakara tidak diloloskan calon tetap oleh P2KD dengan alasan, Janiriduan Bakara tidak melampirkan berita acara serah terima Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepada BPD sebagai lampiran dokumen persyaratan pendaftaran kepala desa yang kembali mencalonkan diri (incumbent).

Namun berbeda dengan pernyataan 6 anggota BPD dirapat mediasi diwakili Riston Sinaga dan Joter Bakara yang menyatakan bakal calon Janiriduan Bakara sudah resmi membuat LPPD dan LKPJ tertanggal 4 Oktober 2021 kepada BPD. Ini sesuai bukti dokumen yang diterima dan disaksikan semua anggota BPD dan sekretaris dan ditandatangani Ketua BPD Jonda Sigiro yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran incumbent sesuai tahapan dan peraturan.

“Ironisnya dan menjadi pertanyaan, mengapa ada surat berita acara penyampaian LPPD dan LKPJ dari Ketua BPD Jonda Sigiro tertanggal 15 Oktober 2021 disampaikan kepada P2KD yang menjadi acuan dan alasan P2KD menggugurkan bakal calon atas nama Janiriduan Bakara atau tidak lolos sebagai calon tetap. Ada apa dengan Ketua BPD dengan P2KD,” tanya Riston Sinaga pada rapat mediasi.

Baca Juga:Jelang Pilkades Serentak di Dairi, Camat Tigalingga Didatangi Warga dan Tokoh Masyarakat untuk Sharing

Riston juga menambahkan, di tubuh P2KD dan Ketua BPD disinyalir tidak sehat, karena P2KD, Ketua BPD diduga bekerja tidak profesional karena dalam mengambil keputusan sendiri bukan keputusan bersama. Sementara aturan mengatur bahwa untuk mengambil keputusan P2KD dan BPD harus kolektif dan kolegial. Tapi P2KD dan Ketua BPD mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan anggota.

Riston mengakui surat berita acara laporan penyampaian LPPD dan LKPJ tertanggal 15 Oktober 2021 yang dinyatakan dan disampaikan Ketua BPD kepada P2KD tidak diketahui semua BPD, namun tertanggal 4 Oktober 2021 semua BPD menerima dan menyaksikan.

Dalam rapat mediasi tersebut, Ketua BPD Jonda Sigiro mengakui surat berita acara penyampaian LPPD dan LKPJ incumbent tertanggal 15 Oktober 2021 dibuat sendiri olehnya tanpa melibatkan sekretaris dan anggota BPD.

Baca Juga:Ratusan Warga Pegagan Julu VI Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Dairi minta P2KD Dibubarkan

Rapat mediasi dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Junihardi Siregar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Selamat Bancin, Camat Sumbul Rimson Simamora dan unsur Muspika Sumbul. Kesimpulan rapat mediasi, mengembalikan persoalan tersebut agar diputuskan P2KD dan BPD melakukan musyawarah ulang.

Janiriduan Bakara bakal calon kades Pegagan Julu VI yang tidak lulus merasa tidak puas karena tidak ada kesimpulan dan keputusan dalam rapat mediasi dimaksud yang difasilitasi panitia kabupaten. Namun Janiriduan berharap dengan hasil musyawarah ulang BPD nantinya dirinya dapat diloloskan menjadi calon tetap. Sebab menurutnya hanya BPD yang punya hak dan wewenang melakukan evaluasi kinerja P2KD. Dia juga berharap BPD dan P2KD punya hati nurani dalam mengambil keputusan sesuai aturan dan peraturan serta terjaminnya netralitas.

“Janganlah bekerja di bawah tekanan dan intervensi. Sebab P2KD dan BPD dilindungi UU. Janganlah hak asasi manusia tentang hak dipilih dan memilih dihilangkan karena ketidakprofesionalisme panitia penyelenggara,” harap Janiriduan. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles