21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Terkait Formulir Pendebetan Iuran PGRI Disoal, PT Bank Sumut Sidikalang: Perjanjian Kerja Sama dengan PGRI Dairi Belum Ada

Sidikalang,MISTAR ID

Beredarnya formulir surat kuasa pendebetan rekening instruksi berdiri (standing instruction) kepada sejumlah guru di Kabupaten Dairi Sumut, untuk pembayaran iuran anggota persatuan guru republik indonesia (PGRI), membuat keresahan sejumlah guru did aerah ini.

Sejumlah guru di Dairi mengaku resah dan mempertanyakan legilitas formulir tersebut, yang bebunyi: dengan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/pribadi, memberi kuasa sepenuhnya yang tidak dapat ditarik kembali dan dibatalkan secara sepihak walau dengan dalih apapun juga dibelakang hari kepada PT. Bank Sumut, untuk melakukan pendebetan rekening tabungan saya nomor …… setiap bulan sebesar Rp ……selama jangka waktu ……bulan ……s/d…atau sampai dengan berakhirnya keanggotaan kami di PGRI.Segala sesuatu yang timbul dikemudian hari sebagai akibat atas penerbitan surat kuasa ini adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan kuasa dilengkapi dengan ttd yang menerima kuasa PT. Bank Sumut dan yang memberi kuasa .

PT Bank Sumut Cabang Sidikalang melalui Pimpinan Operasional Edy Sembiring menjelaskan secara tegas di ruang kerjanya kepada wartawan, Kamis (16/2/23).

Baca Juga:Sejumlah Guru di Dairi Mengaku Resah Disuruh Setor Iuran PGRI ke Bank Sumut

“Sampai saat ini PT. Bank Sumut Cabang Sidikalang, tidak ada melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PGRI terkait pendebetan pembayaran iuran PGRI dari gaji guru. Juga terkait legilitas formulir surat kuasa yang beredar di kalangan guru. Dengan tegas kami sampaikan, sampai saat ini belum ada kerja sama PT Bank Sumut dengan PGRI, itu saja. Kami tidak mengomentari,” kata Edy Sembiring.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru se Kabupaten Dairi mengaku resah terkait pembayaran iuran anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dairi.

Mereka diminta untuk membayar iuran melalui potong gaji ke PT. Bank Sumut Cabang Sidikalang. Para Guru juga diharuskan mengisi formulir surat kuasa oleh masing-masing guru yang dibagikan oleh kepala sekolah masing-masing, Selasa(14/2/23).

Baca Juga:Penyertaan Saham Pemkab Deli Serdang ke Bank Sumut Rp86,2 Miliar

Formulir surat kuasa pendebetan itu ditandatangani di atas materai Rp10.000. Para guru yang tidak bersedia mengisi formulir surat kuasa tersebut diancam akan dilaporkan kepada pimpinan dan kepada pembina PGRI Dairi .

Kepada mistar.id Selasa (14/2/23), sejumlah guru mengaku resah dan merasa diintervensi. Keresahan para guru itu semakin jadi karena beredarnya isu dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Dairi akan melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap struktur sekretariat daerah atau unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah.

Sementara itu Ketua PGRI Dairi , Jolenta Sihaloho sebelumnya menyebutkan kepada wartawan,“Tidak betul PGRI Dairi melakukan pengutipan iuran secara paksa terhadap anggota. Pembayaran iuran suatu kewajiban sebagai anggota organisasi profesi. Namun, tidak ada dilakukan pemaksaan”.

“Pembayaran iuran belum ada, kecuali saat pendaftaran. Itu pun hanya satu bulan, karena setiap anggota yang mendaftar wajib membayar uang pangkal, uang kartu dan iuran satu bulan,” paparnya.

Baca Juga:Perkara Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, Chee Yu Dihukum 6 Tahun

Ketua PGRI itu juga menjelaskan, berdasarkan aturan organisasi, setiap anggota wajib membayar iuran setiap bulan. Namun, PGRI Dairi saat ini masih tahap sosialisasi bagaimana cara pembayaran iuran oleh anggota, apakah melalui manual/autodebet.Tetapi anehnya, malah sudah banyak beredar tudingan pengutipan secara paksa.

“Jadi sekali lagi tidak benar ada pengutipan iuran secara paksa. Pembayaran iuran anggota untuk PGRI Dairi, belum berjalan secara resmi. Dan kemudian, pembayaran iuran adalah suatu kewajiban anggota,” ujarnya mengulangi.

Berdasarkan AD/ART PGRI, iuran anggota sebesar Rp6.000 setiap bulan. Setiap iuran anggota yang dibayarkan, selanjutnya disetor 10 persen ke PB-PGRI, 20 persen ke provinsi, 30 persen ke kabupaten/kota dan 40 persen ke cabang.

Lanjut Jolenta, mengenai wewenang organisasi profesi adalah untuk menetapkan, menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.(manru/hm01)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles