12.8 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Perkara Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa, Chee Yu Dihukum 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Chee Yu berstatus buron divonis 6 tahun penjara (in absentia) atas perkara korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/1/23). Majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum terdakwa pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Terdakwa terbukti menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Perkara Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, Mantan PPK Divonis Ringan

Terdakwa bersama Hasbunan Marsaf Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.

Para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet di bank plat merah tersebut. Oleh karena itu, Chee Yu dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. JPU pada Kejari Medan Agusta Kanin membenarkan atas vonis yang dilakukan oleh pihak majelis. Ia katakan vonisnya dilakukan in absentia (terdakwa tidak hadir).

“Ya benar bang, vonis 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan,”ucap JPU kepada wartawan, Jumat (3/2/23).

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap warga dengan domisili terakhir di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan Agusta Kanin didampingi Novi Simatupang.

Chee dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. “Pikir-pikir, kami lebih dulu melaporkan putusan majelis barusan dibacakan kepada pimpinan secara berjenjang,” kata Agusta Kanin.

Kemudian dalam dakwaan Chee Yu tersandung perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp2,8 miliar terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengakali ke PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa. Permohonan terdakwa mengajukan kredit semula tidak bisa dikabulkan karena sudah pernah mengajukan pinjaman dan belum lunas.

Terdakwa pun mengajukan 7 orang yang merupakan pekerja maupun keluarga Chee Yu. Sebidang tanah seluas kurang lebih 76,5 M2 yang belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan rumah toko (ruko) 3 lantai di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliderdang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo merupakan agunan atas KPR masing-masing ketujuh debitur.

Baca juga: Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KONI , Kejari Tapsel Belum Lakukan Penahanan

Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku notaris perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ketujuh debitur selaku pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.

Belakangan diketahui, anggunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi.

Antara lain menyatakan akan diserahkan kepada PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa manakala pemecahan telah selesai dilakukan karena asli SHM atas nama Endro Purnomo tersebut berada di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles