15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terkait ADD 2019, Cabjari Siborongborong Jemput Paksa Oknum Kades Siaro

Taput, MISTAR.ID

Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung (Cabjari) Siborongborong menjemput oknum Kepala Desa (Kades) Siaro Kecamatan Siborongborong inisial TBH dari sebuah warung.

Oknum Kades tersebut  dijemput untuk sebagai saksi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019.

“TBH sebagai saksi telah kita pulangkan kerumah setelah memberikan keterangan dalam penggunaan ADD tahun 2019. Dasar kita menjemput TBH karena tidak memenuhi panggilan selama lima kali,”ujar Kepala Cabjari  Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala kepada Harian Mistar di ruang kerjanya, Selasa(13/4/21) sekira pukul 10.14 WIB.

Lebih lanjut, Lamhot Heryanto Sagala  menjelaskan,  penangkapan saksi kita lakukan, bersama tim penyidik Cabjari Siborongborong, Aprilda Yanti Hutasuhut (Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus), Emil Brunner (Kasubsi Intel dan Datun), Amalia Anjani (Staff Pidum dan Pidsus) dan Yoga Simanullang (Staff Intel dan Datun)  di warung kopi yang berlokasi di Desa Silaitlait Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Frengki Mario Lumbantobing, Sebut Kejari Toba Kurang Pahami Putusan MA No 2828/K.PID.SUS/2017

Tim penyidik dari Cabjari Siborongborong, juga melibatkan Tim Polsek Siborongborong, yaitu,  Iptu Jones Sianturi (Kanit Reskrim), Bripka Suheri G. Purba, SH (Anggota Reskrim), Brigadir H. Boy Siburian (Anggota Reskrim), Bripka Pola Simanjuntak (Bhabinkambtibmas), ungkap Lamhot Heryanto.

Penjemputan saksi dilakukan oleh tim karena yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut, namun dengan sengaja tidak memenuhi panggilan.

Pada saat akan dijemput paksa, saksi melakukan perlawanan dan berlari namun tim dapat mengamankan saksi dan langsung membawa saksi ke Kantor Cabajari  Siborongborong.

“Penjemputan saksi tersebut didasari  dan sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP,” jelas Lamhot Heryanto Sagala.(Fernando/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles