20.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Buntut Aksi Vulgar DJ di Pasar Malam Kisaran, Komnas PA: Proses Hukum

Asahan, MISTAR.ID

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Hery Chariansyah, mengutuk keras acara hiburan yang dipenuhi dengan tarian erotis yang digelar di lapangan terbuka Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu, dikatakan Hery Chariansyah dalam pernyataannya di Jakarta melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/4/24). Pernyataan itu juga resmi disampaikan dalam akun instagram mereka @komnasanak.

“Hiburan semacam itu tidak sesuai untuk anak-anak dan remaja, dan bahkan dapat dianggap sebagai pornografi, terutama ketika diselenggarakan di tempat terbuka seperti pasar malam, di mana kemungkinan besar bisa dilihat oleh anak-anak dan remaja,” ujar Hery.

Baca juga: Pasar Malam Kisaran Viral Akibat Aksi DJ Vulgar Akhirnya Ditutup

Ia juga menambahkan bahwa dari pemantauan yang dilakukan di lapangan, setelah acara hiburan selesai, banyak botol minuman beralkohol yang ditemukan, menunjukkan bahwa acara tersebut kemungkinan juga berubah menjadi pesta minuman keras.

“Dengan demikian, penyelesaian terhadap masalah ini tidak cukup hanya dengan menutup kegiatan tersebut, tetapi juga harus melalui proses hukum karena acara tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

“Harapan kami adalah agar hiburan semacam ini tidak lagi terjadi di Indonesia demi kebaikan anak-anak,” tambahnya.

Selain itu, Hery juga menekankan bahwa Komnas Anak akan fokus menangani masalah izin keramaian terkait kegiatan tersebut untuk mencari tahu apakah terjadi pelanggaran aturan keramaian.

Baca juga: Heboh Video Viral: DJ Seksi Guncang Pasar Malam Kisaran Barat

“Mengingat Kabupaten Asahan telah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak, maka masalah ini harus menjadi evaluasi yang serius dan dapat menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perlunya kerjasama antara pemerintah, Polres, dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap kasus acara hiburan dengan tarian erotis tersebut.

Adapun Undang-Undang Pornografi dengan tegas melarang setiap orang untuk menyediakan, mempertontonkan, atau mendanai kegiatan yang bersifat pornografi, terutama di depan umum. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles