16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Taput Akan Gelar Pemilihan 42 Kepala Desa Secara Serentak, Catat Syaratnya

Taput, MISTAR.ID

Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan pemilihan 42 Kepala Desa dari 241 desa yang ada dan akan digelar pada 15 Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan kadis PMD Tapanuli Utara Donny Simamora, Rabu (10/5/23) saat ditemui awak media. Donny menjelaskan, bahwa persyaratan Bakal Calon Kepala Desa  diperlukan surat keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikeluarkan oleh Inspektorat daerah setempat.

“Persyaratan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Taput nomor 66 tahun TA 2023, tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak. Bahwa pada tanggal 20 Maret hingga 28 Maret 2023 adalah tahapan pengumuman Balon Kades,” ujar Simamora.

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Sejumlah Persawahan dan Jalan  di Purbatua  Taput Tergenang Air

Melalui surat keterangan bebas TGR, Simamora menyebut, persyaratan itu berlaku bagi Kades yang berasal dari Kades yang masih aktif. Kemudian Balon Kades yang masih aktif juga diperlukan surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) satu tahun terakhir sebelum pelaksanaan Pilkades dari Badan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, masih keterangan Donny, setiap Balon Kades diperlukan laporan harta kekayaan pribadi secara tertulis dengan format yang ditetapkan Inspektorat daerah dan para Balon Kades wajib membayar denda apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri setelah tahapan berlangsung.

“Jadi tidak bisa mengundurkan diri selain alasan sakit permanen yang dibuktikan surat dari instansi terkait dan apabila terpilih juga, para Balon Kades wajib tinggal di desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: Sepeda Motor Jatuh lalu Ditabrak Colt Diesel, Mahasiswa di Taput Tewas

Saat ditanya berapa jumlah calon kepala desa yang akan bertarung pasa 15 Juni 2023 dari 42 desa, Simamora menjelaskan saat ini belum bisa kita berikan jumlan calon kepala desa karena belum ada laporan dari PPKD Kecamatan.

Dari 42 desa yang melaksanakan Pilkades masuk kedalam 13 Kecamatan antara lain:

1. Kecamatan Tarutung meliputi Desa Aek Siansimun, Desa Parbubu I, Desa Hutapea Banuarea, Desa Siandorandor, Desa Hutatoruan I, Desa Parbubu Dolok, Desa Hapoltahan, Desa Hutauruk.
2. Kecamatan Siatas Barita meliputi Desa Enda Pirtibi, Desa Siraja Hutagalung.
3. Kecamatan Adiankoting meliputi Desa Sibalaga, Desa Pagaran lambung, Desa Pansur Batu, Desa Dolok Nauli.
4. Kecamatan Sipoholon meliputi Desa Rurajulu toruan, Desa Lobusingkam, Desa Hutauruk.
5. Kecamatan Pahae Jae meliputi Desa Setia, Desa Sitoluompu.
6. Kecamatan Simagumban meliputi Desa Silosung.
7. Kecamatan Siborongborong meliputi Desa Siaro, Desa Lobusiregar I, Desa Siborongborong I.
8. Kecamatan Pagaran meliputi Desa Sipultak, Desa Lumban Silintong.
9. Kecamatan Parmonangan meliputi Desa Manalu Purba, Desa Purba Dolok, Desa Sisordak, Desa Horisan Ranggigit.
10. Kecamatan Sipahutar meliputi Desa Siabal abal IV, Desa Sabungan Nihuta, Desa Sabungan nihuta I, Desa Sabungan Nihuta IV, Desa Siabal abal II.
11. Kecamatan Muara meliputi Desa Silando, Desa Hutaginjang, Desa Sampuran.
12. Kecamatan Pangaribuan meliputi Desa Batumanumpak, Desa Silantom julu, Desa Sigotom Julu.
13. Kecamatan Garoga meliputi Desa Parsaoran dan Desa Simpang bolon. (Fernando Hutasoit/hm21).

Related Articles

Latest Articles