23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

PN Tarutung Eksekusi Rumah di Jalan Sanif Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Pengadilan Negari (PN) Tarutung mengeksekusi satu rumah di Jalan Sanif, Kecamatan Siborongborong,Tapanuli Utara (Taput). Eksekusi itu berdasarkan penetapan nomor 1/Eksekusi/2024/PN Trt,Jo nomor 30/Pdt.G/2014/PN Trt,Jo nomor 330/Pdt/2015/PT Mdn dan Jo nomor 1677 K/Pdt/2016.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon eksekusi Robinson Lumbantobing SH kepada Mistar.id di lokasi eksekusi. “Kita telah menyampaikan permohonan eksekusi pada tanggal 20 November 2023 dan surat permohonan constatering pada tanggal 13 Maret 2024. Saya selalu kuasa dari Saharan Silaban yang merupakan salah satu anak kandung ahli waris dari alam Tinorma Nababan disebut sebagai pemohon eksekusi dalam perkara itu,” ujarnya.

Baca Juga : PN Tarutung Tunda Permohonan Eksekusi Lasti Silaban

Dia menjelaskan, dalam putusannya PN mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan penggugat sebagai atas tanah sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 250 atas nama Tinorma Nababan seluas 1.040 M2 yang terletak di Jalan Sanif Desa Sitabotabo Tabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

“Sedangkan perbuatan tergugat atas nama Maruba Hutasoit menyatakan perbuatan tergugat telah menguasai sebagian tanah milik penggugat dengan ukuran 5×7 meter yang merupakan bagian tanah dari sertifikat nomor 250 atas nama Tinorma Nababan dengan mendirikan rumah di atas tanah yang ter eksekusi,” ucapnya.

Eksekusi itu dihadiri Panitera PN Tarutung Malter Sirait, Lurah Pasar Siborong-borong Sihargolu Nababan dan Kepala desa Sitabotabo Tagor Nababan. Sedangkan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan aman. (fernando/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles