5.1 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Penempatan Nakes di Taput Berbeda dengan Lokasi Bekerjanya Dipertanyakan

Taput, MISTAR.ID

Penempatan tenaga kesehatan (nakes) hasil jalur PNS tahun 2017 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berbeda dengan lokasi bekerjanya, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.

Seperti yang dialami Lenawaty Sianipar, nakes tes jalur menjadi PNS tahun 2017 dan penempatannya sesuai SK ditugaskan bekerja di Aek Tangga Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, yang bersangkutan dengan nota tugas dari Dinas Kesehatan bekerja di Puskesmas Paniaran pada tahun 2021 dan di nota tugaskan kembali di Puskesmas Siborongborong pada tahun 2022. Bahkan hingga saat ini, Lenawaty tidak pernah bertugas di Kecamatan Garoga.

Baca juga : Program BSPS di Kabupaten Taput Disorot

“Memang benar atas nama Lenawaty Sianipar pegawai tenaga kesehatan bahwa penempatannya di aek tangga Kecamatan Garoga Taput. Kalau tidak salah bahwa yang bersangkutan masuk menjadi PNS test dari jalur tahun 2017 dan yang bersangkutan hanya nota tugas kita berikan di Puskesmas Paniaran,” ujar Kadis Kesehatan Taput, Alex Gultom kepada Mistar, Selasa (12/324).

Saat ditanya apa tidak menyalahi hanya menggunakan nota dinas sampai bertahun tahun dan ditinggalkan penempatan tugasnya, Alex menjawabnya dalam waktu dekat akan dikembalikan yang bersangkutan ke daerah penempatannya di Kecamatan Garoga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Taput, Benyamin Nababan saat dihubungi soal Lenawaty Sianipar hanya mengandalkan nota dinas bekerja di Puskesmas Paniaran dan Puskesmas Siborongborong serta meninggalkan penempatan pertama di Puskesmas Kecamatan Garoga, tidak berhasil dihubungi.

Baca juga : Bupati Tapanuli Utara Serahkan 631 SK PPPK Nakes

Sementara itu, LSM Topan RI, Ridwan Siringoringo menanggapi SK penempatan dan Nota dinas. Menurunya, apabila seorang PNS tenaga kesehatan yang telah ditempatkan di Kecamatan Garoga tidak bisa dipindah tugaskan, nota dinas yang dikeluarkan terhadap Lenawaty itu hanya sementara tapi penempatan pertama melalui SK tidak bisa dia tinggalkan.

Untuk itu, menurut Ringoringo, kepada pelaksana tugas agar menempatkan seluruh pegawai mulai dari tenaga kesehatan dan guru ditempatkan ditempat dia terdahulu bekerja dan janganlah dipergunakan nota dinas sehingga pelayanan kesehatan di tiap Kecamatan dan desa terkendala dalam pelayanan. (fernando/hm18)

Related Articles

Latest Articles