13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Panwaslu Siborongborong Usulkan PSU di TPS II Hutabulu

Taput, MISTAR.ID

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siborongborong mengusulkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS II, Desa Hutabalu.

Usulan tersebut diajukan karena Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborongborong telah mengizinkan 13 pemilih dari luar daerah hanya menggunakan KTP.

“Kita telah merekomendasikan agar pemilihan ulang di TPS II desa Hutabalu Kecamatan Siborongborong, dimana setelah dibuka kotak suara Pilpres, ada 13 penduduk luar bisa memilih hanya menghunakan KTP tanpa data data pendukung” kata K Nababan, anggota Panwaslu Siborongborong, Selasa (20/2/24).

Baca juga: Ketua Bawaslu Paluta Paparkan Kronologi Terjadinya PSU

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai aturan KPU tentang Pemilihan Umum, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya setelah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Dalam hal ini, pemilih 13 pemilih dari luar daerah itu melakukan pemilihan di TPS II hanya menggunakan KTP tanpa data pendukung. Mereka juga tidak terdaftat dalam DPT di TPS II tersebut,” jelas K Nababan.

Sementara anggota PPK Kecamatan Siborongborong, Hendri Hutasoit dalam rekapitulasi tersebut mengaku pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Panwaslu.

“Yang jelas, di TPS II Hutabulu sudah ada temuan pelanggaran,” jelasnya.

Para saksi-saksi partai dalam rekapitulasi tersebut juga megusulkan agar dilakukan PSU di TPS II Hutabulu demi kebaikan pesta demokrasi. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles