Taput, MISTAR.ID
Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dipanggil oleh Polres setempat pada Oktober 2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan indikasi korupsi yang diadukan oleh masyarakat.
Namun, pemanggilan ini tidak diketahui oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Taput, Erikson Siagian.
Saat dihubungi oleh mistar.id melalui sambungan telepon pada Rabu (9/1/25), Erikson menyampaikan bahwa Polres tidak memberikan pemberitahuan kepada Inspektorat mengenai pemanggilan tersebut.
“Meskipun tidak ada pemberitahuan sebelumnya, hasil pemeriksaan Polres akan tetap dikoordinasikan dengan kami untuk tindak lanjutnya,” ujar Erikson.
Baca juga: Usai Kunjungi Korban Bencana di Taput, DPR Rapidin Minta Pemda Serius Menangani
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan oleh Polres dapat dilakukan karena mereka memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, terutama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput, Walpon Baringbing, membenarkan bahwa pemanggilan kades ilakukan tanpa pemberitahuan kepada Inspektorat.
“Benar, kami tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya. Namun, jika ditemukan indikasi korupsi, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika para kades dapat menunjukkan bukti pengembalian kerugian negara (TGR), Polres tidak akan melanjutkan pemeriksaan lebih jauh. Namun, keabsahan bukti TGR tersebut tetap akan diverifikasi oleh Inspektorat. (pembela/hm25)