Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu menyoroti pentingnya keadilan restoratif dilakukan.
“Tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan,” kata Andi dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2024, Rabu (12/12/24).
Lanjutnya, keadilan restoratif adalah mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan.
“Salah satu contoh keberhasilan penerapan keadilan restoratif adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak. Berkat mediasi yang dilakukan oleh Jaksa, keluarga korban akhirnya berdamai dengan pelaku,” tambahnya.
Baca juga: Kejari Tanjungbalai Sita Rp808 Juta Hasil Tindak Pidana Narkotika
Intinya, masih kata Andi, harus ada perdamaian dari kedua belah pihak untuk menyelesaiakan perkara tersebut tanpa harus ke persidangan (Pengadilan).
“Dalam hal ini Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan juga mediator bagi para pihak agar bisa bermusyawarah dan mencapai kesepakatan.
Dibutuhkan juga kemampuan bagi para Jaksa untuk bisa menengahi dan memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat. Khususnya korban dan pelaku maupun keluarganya.
“Restoratif Justice (RJ) ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang cukup efektif dan humanis serta memberikan dampak yang positif bagi pelaku dan korban. Pastinya tidak akan menimbulkan rasa dendam yang dapat mengakibatkan konflik di kemudian hari,” tutupnya. (saufi/hm20)