13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sumut Tidak Menerapkan Pembatasan Penjualan Getah Pinus

Medan, MISTAR.ID

Dalam peredaran atau penjualan getah pinus, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak ada menerapkan larangan seperti yang dilakukan oleh Provinsi Aceh yang melarang penjualan getah pinus dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Hal ini dikatakan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herianto saat dikonfirmasi Mistar, Senin (5/12/22). Disebutkannya, tidak ada moratorium penjualan getah pinus di Sumut artinya di Sumut perdagangan bebas.

“Memang sebelumnya saya pernah menyurati Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk membatasi peredaran getah pinus. Namun, akhirnya saya minta untuk dievaluasi dan hasilnya sudah banyak melakukan perbaikan dan silahkan jalan. Walaupun belum sempurna mungkin karena dari SOP karena yang melakukan itu masyarakat atau kelompok tani yang kadang-kadang mereka punya emosi. Gak mau patuh dengan aturan SOP tentang penyadapan getah pinus. Jadi saat ini di Sumut tidak ada pembatasan,” jelasnya.

Baca juga: KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

Diterangkan Herianto lagi, meski di Sumut sistem perdagangan bebas Dinas Kehutanan Provinsi Sumut terus mencoba mengendalikannya dengan membentuk Tempat Pengumpulan Terpadu (TPT) di sentra-sentra penghasil getah pinus.

“Nah, misalnya di daerah kabupaten Humbang Hasundutan binaan KPH wilayah 13 Dolok Sanggul. Di situ juga ada TPT nya. TPT ini tempat penampungan sebelum sampai ke Medan yang bisa dimanfaatkan oleh daerah-daerah sekitarnya penghasil. Jadi, kita berusaha juga memperkecil persoalan-persoalan yang akan dihadapi. Maksudnya dengan adanya TPT itu kita bisa mengontrol mana yang legal mana yang ilegal. Terutama kita memperkecil
perdagangan ilegal ini,” terangnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga terus melakukan sejumlah pengawasan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumut juga bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pengawasan ini.

Baca juga: Ini Tanggapan DPRD Terkait Rencana Penghentian Penyadapan Getah Pinus di Samosir

“Di Sumut ini ada 7 kabupaten/kota yang menghasilkan getah pinus ini terutama di seputaran Danau Toba lalu Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Simalungun dan Karo, Dairi meski tak kelihatan. Paling besar Humbang Hasundutan dan Samosir paling besar. Kita juga rutin lakukan patroli dan pembinaan masyarakat dan membina perizinan yang legal,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles