15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Soal Penertiban KJA, Pemkab Dairi Dinilai Melakukan Pembohongan Publik

Dairi, MISTAR ID

Guna mewujudkan Danau Toba menjadi ikon destinasi pariwisata super perioritas, khususnya di pantai Danau Toba Daerah Kabupaten Dairi yakni di Kecamatan Silahisabungan, Pemerintah Kabupaten Dairi dinilai terkesan mandul dan melakukan pembohongan publik.

Mandulnya Pemkab Dairi itu dinilai dari Kolam Jaring Apung (KJA) yang marak di pantai perairan Danau Toba Silahisabungan Dairi tidak kunjung selesai ditertibkan.

Padahal pada tahun 2021 saat kunjungan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, menyusul kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Kapolda Sumut di Silahisabungan Dairi, saat itu Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu berjanji dan menyampaikan kepada publik pembersihan dan penertiban KJA di Silahisabungan akan rampung tahun 2021, walau tempo penertiban KJA di seluruh kawasan perairan Danau Toba ditetapkan sampai 2023 oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Penertiban KJA di Danau Toba Upaya Proses Penegakan Hukum

Diketahui sesuai data Pemkab Dairi saat itu, jumlah KJA di Silahisabungan sebanyak 3.035 petak, dan untuk penertiban KJA dimaksud dilakukan secara bertahap di mana bagi warga petani KJA diberikan bantuan bentuk uang untuk alih fungsi profesi agar KJA masing-masing bisa ditertibkan, demi terwujudnya daerah Silahisanungan ikon destinasi wisata super prioritas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi Amper Nainggolan melalui Kasi Rikson Panggabean mengatakan, penertiban KJA hingga akhir tahun 2021.

“KJA di Silahisabungan sudah ada 216 petak ditertibkan, dan semua konstruksi KJA dievakuasi ke Kantor Lingkungan Hidup Dairi menunggu dilelang oleh pihak asset daerah, dan pasca penertiban setiap bantuan alih fungsi profesi diberikan Rp5 juta per petak di mana sumber dananya selama tahun 2021 ditampung di APBD sebesar Rp1,2 milliar,” kata Rikson.

Baca Juga:KJA Bertambah, H Zonni Waldi: Batas Waktu 15 Hari Harus Dibongkar

Ditanya tindak lanjut penertiban KJA di Silahisabungan di tahun 2022, Rikson Panggabean mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban di luar yang terdata.

Rikson mengaku bingung dan tindakan apa yang dilakukan menertibkan KJA di 2022. Pasalnya, pihaknya atau Dinas LH Dairi tidak ada mengusulkan anggaran di R-APBD Dari TA 2022 untuk penertiban KJA di Dairi, di mana sebelumnya di tahun 2021 anggaran dialokasikan Rp1,2 milliar.

“Jadi untuk tahun 2022 ini kita bingung mau bilang apa dan bagaimana menghadapi warga petani KJA,” sebutnya.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles