16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Soal Alih Status Lahan Kantor Disdukcapil Batu Bara, Mantan Sekda Diperiksa di Polda Sumut

“Sebelumnya, selaku pihak kuasa hukum telah membangun komunikasi dengan pihak Pemkab Batu Bara dan aparat penegak hukum. Kami bahkan telah memasang plank yang menjelaskan bahwa status tanah masih sengketa,” terang Helmi lebih lanjut.

Helmi mengatakan, meski pihaknya selaku kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya namun tampaknya Pemkab tidak mengindahkannya.

“Bahkan Pemkab Batu Bara memberi penjelasan bahwa lahan bangunan gedung Disdukcapil merupakan milik Pemkab Batu Bara yang sebelumnya bekas gedung perpustakaan,” ucapnya.

Helmi berharap dengan dimulainya proses pemeriksaan kasus lahan KUD Panca Karsa di Ditreskrimum Polda Sumut, pihak yang diperiksa menjelaskan secara benar siapa yang memberi perintah dugaan pengalihan status lahan KUD Panca Karsa yang telah dikelola koperasi tersebut sejak tahun 1983 silam.

Baca Juga: Pekebun di Gambus Laut Minta Dibuat Perdes Atur Denda Pencurian Sawit

Dalam kasus ini, menurut Helmi, Kepala Desa Tanah Merah dan Camat Air Putih yang telah memberikan rekomendasi atas lahan tersebut sebagai bekas kantor perpustakaan, juga perlu dimintai keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hakim ketika dikonfirmasi wartawan terkait sengketa lahan KUD Panca Karsa dengan Pemkab Batu Bara, hanya memberi jawaban singkat.

“Kasus ini kan sedang berproses di Polda Sumut, jadi kita tidak bisa berandai-andai. Kita ikuti aja dulu prosesnya dan sama-sama kita tunggu hasilnya,” ujar Hakim dari seberang telepon.

Untuk diketahui, gedung pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara dibangun melalui sumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nomor kontrak 1909676/PK/PPK/DPUPR-BB/2021 senilai Rp3,647 miliar dan dikerjakan oleh CV Jasa Mandiri Bersama. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles