13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pekebun di Gambus Laut Minta Dibuat Perdes Atur Denda Pencurian Sawit

Batu Bara, MISTAR.ID

Masyarakat pekebun kelapa sawit di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan semakin merajalelanya pencurian buah sawit.

Seorang perwakilan pekebun sawit berharap pemerintah desa membuat peraturan desa (Perdes) yang memuat besaran denda bagi pelaku pencurian.

Keluhan dan upaya memberantas pencurian buah sawit milik masyarakat tersebut disampaikan pada kegiatan Jumat Curhat Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara di Desa Gambus Laut, Jumat (22/9/23).

Baca Juga: Pemkab Batu Bara Buka Penerimaan 354 PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Penyuluh

“Tapi isi Perdes tersebut harus sesuai kesepakatan masyarakat desa,” usul perwakilan pemilik kebun sawit.

Menanggapi permintaan warga, Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwanto mempersilahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar memberi penjelasan.

Ipda Manahan Siregar mengatakan prosedur pembuatan Perdes atau peraturan lain di desa harus disahkan oleh instansi berwenang.

Terkait tindakan terhadap pencuri sawit yang tertangkap, Ipda Manahan menjelaskan penanganannya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Baca Juga: Pelanggaran Selama Ops Zebra Toba 2023 di Batu Bara Didominasi Remaja

“Berdasarkan Perma disebutkan bahwa apabila terjadi pencurian dengan kerugian senilai di bawah Rp2 juta dapat dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan apabila diulangi baru dapat dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Manahan Siregar.

Ia menambahkan, apabila ada pencuri sawit yang tertangkap, dapat diselesaikan di desa melalui Problem Solving.

“Namun apabila belum ada penyelesaian, dapat dilanjutkan ke Polsek Lima Puluh untuk penyelesaian kasusnya”, tambahnya. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles