10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Skorsing Setengah Tahun Selesai Oknum Kades Perdamean Kembali Berdinas

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Toni Hasudungan Sitorus (52) bernafas lega. Sebab sanksi skorsing selama 6 bulan dari Bupati Deli Serdang kepadanya tidak diperpanjang dan berakhir 30 November 2022.

Sehingga 1 Desember 2022, ayah 1 anak beristrikan Boru Tambunan itu kembali berdinas aktif sebagai Kades Perdamean. Toni pun tak lagi menyandang sebutan kades nonaktif.
Skorsing dijatuhkan saat foto syur Toni Hasudungan Sitorus bersama JS (44), istri salah seorang warganya beredar luas di masyarakat.

Aktifnya Toni sebagai kades menuai pro dan kontra di desanya.

Sebagian warga menyebut Toni tidak layak sebagai pemimpin karena perbuatannya yang berselingkuh dengan istri salah satu warganya sangat memalukan.

Baca juga:Warga Datangi Kantor Bupati Deli Serdang Minta Kades Perdamean Diberhentikan

Sementara petugas PA Lubuk Pakam mengakui jika pasangan tersebut telah bercerai.
“Gugatan JS dan Hd telah dikabulkan. Sehingga pasangan suami istri itu resmi bercerai. Putusannya kalau tidak salah November 2022,” jelas Suwarman, petugas PA Lubuk Pakam.

Setelah resmi bercerai, sambung warga, JS bekerja di daerah Singkil, Aceh.

Karenanya warga pun mengaku akan terus berusaha agar kades Toni dicopot secara permanen sehingga bisa dilakukan pemilihan kades kembali.

Terpisah, Camat Tanjung Morawa Ismail Marzuki menjelaskan tidak ada surat pencabutan skorsing terhadap Toni.

“Setelah habis masa skorsing 6 bulan dan tidak ada perubahan dengan surat tersebut otomatis dia kembali bertugas kembali. Dia kan sudah dilantik Bupati sebagai kades periode 2022-2027,” jelas Ismail via seluler, Kamis (1/12/22).

Baca juga:Polsek Dolok Panribuan Didesak Tahan 2 Pelaku Penganiayaan

Berdasarkan catatan wartawan, sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari tertuang dalam SK Bupati Deli Serdang Nomor 510 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati Deli Serdang hingga 30 November 2022.

Sanksi pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ketiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean.
(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles