15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Labuhanbatu Digelar Pekan Depan

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar persidangan lanjutan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Labuhanbatu Tahun 2020.

Persidangan ini merupakan lanjutan pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Labuhanbatu. PSU 2 TPS ini merupakan putusan sela atas perkara nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dirilis MK, persidangan sengketa Pilkada Labuhanbatu ini akan digelar Kamis (22/7/21) pekan depan.

Baca Juga:Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Diputus 22 Maret 2021

“Mendengarkan laporan hasil pemungutan suara ulang berdasarkan perintah mahkamah konstitusi,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi merinci agenda persidangan saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7/21). Hasil PSU 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada 19 Juni lalu sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh KPU ke MK pada Jumat (25/6/21) lalu.

MK dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (3/6/21) memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 2 TPS tersebut dan melaporkan hasilnya ke MK paling lambat 7 hari kerja pasca PSU. Setelah pelaksanaan PSU ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemungutan suara ulang pasca keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 141 tahun 2021, Senin (21/6/21).

Dalam rekapitulasi ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar diketahui berhasil mengungguli lawannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Baca Juga:KPU Siapkan Logistik PSU 2 TPS di Labuhanbatu

Dengan rincian pasangan nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap dengan perolehan suara 19.552, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar dengan perolehan suara 88.381, nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar dengan perolehan suara 88.298, nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais dengan perolehan suara 28.349 dan nomor urut 5 dengan perolehan suara 12.734. Namun, KPU belum menetapkan hasil karena menunggu putusan akhir dari MK. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles