24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Setelah Diprotes Warga Sosortolong Sihite III, Dinas PMDP2A Batalkan Pelantikan Perdes

Humbahas, MISTAR.ID

Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya membatalkan pelantikan perangkat desa (Perdes) Sosortolong Sihite III.

Pembatalan ini diputuskan melalui rapat bersama dengan Komisi A DPRD Humbahas, Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite yang dilaksanakan di Kantor DPMDP2A Humbahas, Jumat (15/5/20).

Perdes yang jumlahnya 6 orang itu, pada Kamis (14/5/20) kemarin sempat dilantik kepala desa, padahal sebelum pelantikan sudah diwarnai aksi protes dari warga karena menduga pelantikan menyalahi ketentuan.

Kepala Dinas PMDP2A melalui Kabid Adminitrasi Pemerintah Desa, Jerry Silitonga usai rapat bersama, mengatakan, pembatalan dilakukan karena pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (14/5/20) tidak sesuai aturan yang berlaku dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes.

Pelantikan 6 orang Perdes oleh kepala desa itu katanya tidak sesuai dengan isi surat rekomendasi Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela yang telah dikirimkan tanggal 6 April 2020.

Ada yang nyata-nyata dilanggar, karena kepala desanya tidak menyertakan Sister A Simamora untuk ikut dilantik. Nama Sister Simamora malah disingkirkan, padahal dia menduduki peringkat pertama dengan nilai 67 dalam seleksi calon Perdes.

Kepala desa itu malah mengangkat Tiar M Marbun yang posisinya hanya peringkat kedua atau di bawah Sister

“Kalaui kepala desa tidak mau membatalkan, kita akan bertindak tegas dan melaporkannya kepada pak Bupati,” tegas Jerry.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A Bresman Sianturi didampingi Jamanat Sihite dan Sanggul Rosdiana Manalu, di kantor DPRD Humbahas.

Bresman menegaskan, Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba telah salah mengangkat 6 Perdes itu, pengangkatan itu katanya jelas-jelas tidak sesuai rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul.

“Kepala desa di sini harus legowo dengan keputusan bersama tadi. Kepala Desa harus mengikuti surat camat tanpa ada lagi jawaban. Karena dalam hal ini Kades sudah salah melantik karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Disinggung, terkait dugaan ada membawa-bawa nama oknum anggota DPRD hingga pelantikan dilakukan? Bresman dengan tegas membantah dan mengatakan tidak ada yang membackup.

Menurut dia, bahwa cerita itu bukan seperti yang berkembang di tengah masyarakat, adanya rekomendasi DPRD yang menyetujui pelaksanaan pelantikan setelah dilakukan klarifikasi kepada Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol.

Sebaliknya, kata dia, Ketua DPRD meminta kepada masyarakat desa didampingi Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite, Camat Dolok Sanggul, pada 10 Mei 2020 untuk memediasikan persoalan tersebut.

“Itu saja dilakukan mediasi, bukan ada persetujuan. Mereka datang audensi ke Ketua DPRD,” ujar Bresman.

Disinggung, kenapa tidak dilibatkan, Komisi A sebagai bidang yang menangani, dia menjelaskan hal itulah yang sempat membuat dirinya terkejut ketika mendengar ada membawa-bawa nama DPRD.

“Inilah yang membuat saya sempat terkejut membaca berita di media ada membawa nama DPRD, begitu saya baca langsung saya datangi Ketua DPRD untuk klarifikasi, ternyata tidak ada persetujuan mediasi dan kemudian mereka datang audiensi,” ungkap Bresman.*

 

Penulis          : Effendi Simbolon

Editor            : Herman Maris

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles