Seorang Hakim Terpapar Covid-19, Kantor PA Lubuk Pakam Ditutup Sementara
seorang hakim terpapar covid 19 kantor pa lubuk pakam ditutup sementara
Lubuk Pakam, MISTAR.ID
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditutup untuk sementara waktu hingga tanggal 3 Agustus 2020. Bahkan, para pegawai juga diliburkan.
Begitu juga dengan perkara yang seyogianya bersidang tanggal 27 hingga 30 Juli, terpaksa ditunda hingga 3 Agustus 2020.
Ramli, seorang petugas keamanan kantor PA Kelas I Lubuk Pakam saat ditemui wartawan, Senin (27/7/20) sore mengatakan, kantor diliburkan dan para pegawai juga dipulangkan.
Baca Juga: 4 Dokter dan 55 Tenaga Kesehatan Dinyatakan Positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara
“Mulai hari ini, pelayanan ditutup sampai hari Senin tangal 3 Agustus. Ini perintah pimpinan terkait steril area. Memang info kami dapat ada pegawai yang terpapar Covid-19,” kata Ramli tanpa mau menyebutkan siapa nama hakim yang terpapar Covid-19.
Dijelaskan Ramli, untuk area kantor sudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan Tim Satgas Covid-19.
Informasi diperoleh, seorang hakim wanita diduga terpapar Covid-19 dan saat ini menjalani perawatan. Selain itu, ia disebut sebut ada penyakit bawaan, yaitu diabetes.(naldi/hm02)