17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Satu dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tapteng Masih DPO

Tapteng, MISTAR.ID

Satu dari 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial CDH (17) di Tapanuli Tengah (Tapteng) masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers di Teras Mako Polres Tapteng, Rabu (9/8/23) pukul 17.00 WIB.

Seorang yang masih DPO diketahui berinisial RT (21) merupakan warga Kelurahan Aek Sitio tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Sedangkan 9 terduga pelaku lainnya, yakni ARS, RSL, DA, MJW, FHS, AG, AAM, DHB, dan AHC berhasil diringkus petugas.

“RT masih masuk dalam DPO hingga saat ini. Sedangkan Sembilan lainnya berhasil diamankan,” kata AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Baca juga: Pemerkosaan Siswi di Asahan, Korban Dicekoki Miras dan Diimingi Uang

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula saat ARS (kenalan CDH) mengajak korban berjalan-jalan, Sabtu (15/7/23) sekira pukul 01.30 WIB.

“Kemudian, korban diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan. Sampai di rumah ARS pada pukul 02.30 WIB dan saat itulah ARS melakukan perbuatan kejinya,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles