17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Satpol PP Deli Serdang Segera Tertibkan Baliho Bacaleg

Dikatakan Marjuki, penempatan dan pemasangan lambang, simbol, umbul-umbul, bendera, maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Ketika ditanya apakan sudah ada spanduk atau baliho bacaleg yang sudah ditertibkan, Marjuki mengaku sudah ada beberapa baleho bacaleg yang dibongkar pihaknya karena dipasang tidak pada tempatnya.

Baca juga : Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Sumut Larang Parpol dan Bacaleg Pasang APK

“Kita kan sebelumnya sudah ingatkan kepada pemilik baleho untuk membongkar sendiri balehonya, tapi tidak juga diindahkan. Makanya kita bongkar,” tandas Marjuki tanpa mau menyebut nama baliho yang dibongkar. (rinaldi/hm18)

Related Articles

Latest Articles