11.1 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

KPU Medan Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Atau Alihkan Dukungan Usai Mendaftar

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menegaskan bahwa partai politik (parpol) tidak bisa menarik ataupun mengalihkan dukungannya dalam Pilkada Kota Medan 2024 usai mendaftar ke lembaga penyelenggara Pemilu itu.

“Jadi begitu didaftarkan akan langsung tercatat di KPU Medan sebagai partai pendukung, sehingga tidak bisa ditarik ataupun dialihkan dukungannya ke pasangan calon (paslon) lain,” ucap Mutia saat dikonfirmasi mistar.id, pada Senin (9/9/24).

Soal kemungkinan adanya dinamika politik yang membuat pergeseran pada partai pendukung, Mutia menyebut bahwa itu hanya akan menjadi permasalahan di internal pendukung saja.

Baca juga:3 Paslon Lulus Tes Kesehatan, KPU Medan Segera Lakukan Verifikasi Berkas

“Kalau di KPU tetap tercatat sebagai pendukung, walaupun pada kenyataannya nanti tidak mendukung paslon tersebut. Jadi itu lebih ke internalnya,” sebutnya.

Sampai saat ini, sambung Mutia, tidak ada terjadi perubahan paslon dari parpol atau gabungan parpol yang mendaftar ke KPU Medan.

“Saat ini verifikasi administrasi dan faktual sudah selesai kita lakukan. Hasilnya semua memenuhi syarat. Kami bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan juga sudah mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) para paslon untuk verifikasi,” katanya.

Baca juga:KPU Medan Gelar Pleno DPS Besok, Masyarakat yang Belum Dicoklit Diimbau Ajukan Tanggapan

Tahapan selanjutnya, jelas Mutia, pihaknya akan melakukan penetapan calon pada 22 September 2024 dan pencabutan nomor urut 23 September 2024.

“Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 akan masuk masa kampanye,” pungkasnya. (rahmad/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles