6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Rudapaksa Anak Tiri Usia 12 Tahun, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berusia SS (53) di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, tega merudapaksa putri tirinya berusia 12 tahun.

Kelakuan bejat SS baru diketahui warga setelah korban menceritakan masalah yang menimpa dirinya kepada tetangganya. Sontak kabar ini membuat warga marah.

Berselang beberapa saat, masalah itu terdengar ayah kandung korban yang juga tinggal di Kecamatan Air Putih. Warga bersama ayah kandung korban kemudian beramai-ramai mendatangi SS di rumahnya, Kamis (14/12/23) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat melihat SS, kemarahan warga semakin memuncak, kemudian memaki-maki serta menarik-nariknya. Bahkan SS nyaris jadi bulan-bulanan massa.

Beruntung personel Polsek Indrapura yang menerima informasi, cepat tiba di lokasi kemudian mengamankan SS. Selanjutnya SS diboyong ke Polsek Indrapura sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Marak, Kriminolog: Pelaku Harus Dihukum Berat

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik, Jumat (15/12/23) membenarkan anggotanya telah mengamankan SS dari amuk massa. Ibu kandung korban sendiri secara resmi telah membuat laporan ke Polres Batu Bara pada Selasa (13/12/23).

“Tersangka dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81 dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Jonni H Damanik.

Sementara ibu korban mengaku, kabar buruk itu ia ketahui dari kepala dusun, lalu menanyakan langsung kepada putrinya. Menurut korban, ayah tirinya sudah berulang kali menyetubuinya. Terakhir dilakukan pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di rumah mereka. Mendengar itu, hati ibu korban pilu dan hancur. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles