0.3 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017, Dinas PUTR Toba Gelar Konsultasi Publik

Toba, MISTAR.ID

Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba menggelar konsultasi publik pertama bertempat di Ball Room Labersa Hotel, Balige, Kabupaten Toba, Kamis (12/10/23). Acara ini digelar terkait dengan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba Sofian Sitorus mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah tentang wilayah atau lokasi galian mineral bukan logam atau yang biasa disebut galian C. Dimana, dalam Perda tersebut banyak Kecamatan atau daerah di Kabupaten Toba yang tidak dapat dijadikan sebagai lokasi galian C.

“Salah satu adanya regulasi terbaru terkait SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan. Kalau di Perda itu yang bisa hanya wilayah Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau) dan sedikit di daerah Laguboti,” ujarnya.

Setelah terbitnya SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan, kini lokasi galian C bisa dilakukan di Kecamatan Balige, namun hanya dibeberapa titik dan tidak menyeluruh.

Baca Juga : Dua Pejabat Administrator Kabupaten Toba Dilantik, Ini Pesan Bupati

Perlunya revisi Perda ini dilakukan karena saat ini terdapat banyak ketidaksesuaian dengan perkembangan zaman, ditambah dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda RTRW untuk 20 tahun ke depan, terhitung dari tahun 2023 hingga 2043.

“Termasuk adanya regulasi-regulasi terbaru yang harus kita sesuaikan terhadap muatan-muatan RTRW itu sendiri dan karena itulah kita lakukan revisi RTRW tersebut,” tambahnya.

Dalam melakukan revisi Perda, Dinas PUTR sudah dan akan melakukan 4 kali FGD (Forum Grup Discusion), serta 2 kali konsultasi publik. Saat ini Dinas PUTR sudah melakukan 2 kali FGD yang diikuti internal pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintah terkait.

“Kita sudah lakukan 2 kali FGD dan hari ini kita lakukan Konsultasi Publik. Nanti kita akan lakukan lagi 2 kali FGD dan sekali lagi Konsultasi Publik untuk menampung masukan dan saran dari semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : HUT Kabupaten Toba ke-23, Pemkab Tanam Pohon di Desa Wisata Tarabunga

Jika FGD diikuti oleh lembaga internal pemerintah, maka konsultasi publik dilakukan bersama masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pers, lembaga pemerintah. Dalam konsultasi publik ini, pemerintah sangat mengharapkan saran dan masukan dari para peserta agar tidak ada yang tertinggal dalam penyusunan RTRW untuk kebutuhan 20 tahun ke depan.

“Jadi masukkannya terkait dengan muatan yang telah disusun oleh konsultan tersebut sangat kami harapkan, sebab RTRW ini untuk 20 tahun ke depan, jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” pungkasnya. (hotman/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles