21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polres Dairi Lidik Kasus Kades Suplai Kayu ke Proyek 30 Unit BSRS

Sidikalang,MISTAR.ID

Kepolisian Resort Dairi tengah melakukan lidik  terhadap Kepala Desa Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Punggpungga, Kabupaten Dairi yang diduga mensuplai kayu untuk proyek pembangunan 30 unit bangunan Bantuan Sitimulan Rumah Swadaya (BSRS) 2022.

Kepolisian Resort Dairi  memanggil Kepala Desa Lae Pangaroan,Albine Butarbutar untuk dimintai keterangan .

Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba lewat pesan whatsappnya, Senin(5/12/22)

“Kemaren ada kita kirim permintaan keterangan dalam rangka klarifikasi . Masih dalam proses Lidik,” jawab Kasat Res AKP Rismanto J Purba lewat pesan WhatsApp

Baca juga:Oknum Kades Suplai Kayu Proyek BSRS di Dairi, APH Temukan Lokasi Penebangan Diduga Masuk Kawasan Hutan

Sebelumnya diberitakan petugas kepolisian resort dairi bersama Dinas Kehutanan Sumatera Utara turun langsung melakukan cek lokasi penebangan kayu di Desa Lae Pangaroan Kecamatan Silima Punggpungga.

“Hari Sabtu lalu sudah dicek lokasi penebangan kayu. Secara umum sudah dalam bentuk perladangan, namun secara yuridis apakah masih masuk kawasan hutan, nanti kami lihat hasil ploting dari pihak KPH,” kata AKP Kasat Rismanto J Purba lewat pesan singkat Whatsappnya.

Baca juga:Tarutung Sekitarnya Segera Keluar dari Krisis Air Bersih

Terpisah, petugas KPH XIV Sidikalang juga membenarkan bahwa mereka ikut ke lapangan atas permintaan dari Polres Dairi untuk pendampingan. Setelah di lapangan, KPH hanya sebatas melakukan cek tungkul untuk mengetahui jenis kayu.

“Kalau untuk menentukan lokasi penebangan kayu tersebut adalah pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) selaku unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang memiliki dan melaksanaan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan, serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan,” kata petugas tersebut.

Sementara, sejumlah warga Desa Lae Pangaroan mengakui lokasi penebangan kayu yang disuplai ke proyek BSRS itu diduga kuat wilayah kawasan hutan. Karena di sana ada plang imbauan larangan pengambilan hasil hutan dan perambahan hutan, berikut pal batas, merupakan suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi.

Baca juga:Oknum Kades di Dairi Suplai Kayu untuk Proyek Bangunan 30 Unit BSRS

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, Albine Butarbutar mengaku dirinya menyuplai kayu untuk pembangunan 30 unit bangunan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS). Tak hanya Kades, hal itu juga diakui sejumlah warga penerima bantuan BSRS.

Menurut warga, mereka memperoleh 61 batang kayu olahan chainsaw dengan ragam ukuran, seperti 2×2, 2×3, 2×4 dengan panjang 4 meter ditambah papan 3 lembar. Oleh sejumlah warga penerima BSRS, mengaku tidak mau tahu asal-usul kayu.

Karena mereka sebagai penerima BSRS menerima apa adanya material bangunan yang diberikan. Selain kayu, mereka juga memeroleh semen sebanyak 62 zak, seng 32 lembar, batu bata 4.750 buah, pasir 12 meter kubik, batu padas 7 meter kubik da batu krikil 2 meter kubik. Semuanya diantar salah satu pemilik toko bangunan dari Siboras Parongil Silima Punggapungga.(manru/hm06)

Related Articles

Latest Articles