14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Poldasu Diminta Transparan Tangani Kasus Mantan Bupati Labusel

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut diminta untuk transparan dalam menangani kasus yang menimpa mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.

Ketua Satma IPK Kabupaten Labuhanbatu Selatan Asep Munandar, menyebutkan, Wildan saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Untuk itu, dia meminta, Polda Sumut harus menjelaskan ke publik sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan.

“Kita minta Polda Sumut menjelaskan ke publik, sudah seperti apa penyelidikan yang dilakukan,” ucap Asep kepada wartawan lewat telepon seluler, Selasa (23/3/21). Tambah lagi, kata Asep, Wildan sendiri sudah berstatus tersangka sejak Desember 2020 lalu. “Tapi kita tidak tahu sampai dimana prosesnya sekarang,” jelasnya.

Baca juga: Hakim Tak Sependapat dengan JPU, 2 Pejabat PPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perkembangan perkara itu mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. “Oke, kita cek,” kata Hadi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles