15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Poldasu Awasi Harga Tes PCR Sesuai Ketentuan Pemerintah

Medan, MISTAR.ID

Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang baru dari pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini, Polda Sumatera Utara belum ada menemukan kenaikan harga untuk tes swab PCR yang sudah ditentukan itu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadir Wahyudi mengaku pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait harga PCR. “Kita belum ada menerima dan menemukan kasus harga PCR yang sudah ditentukan,” kata dia lewat telepon seluler, Jumat (20/8/21).

Meski demikian, lanjut dia, tim dari Polda Sumatera Utara terus melakukan pengawasan terhadap harga pelaksanaan PCR. “Pasti, kita tetap mengawasi harga-harga PCR,” ucapnya. Ia meminta kepada jasa tes swab untuk tidak menaikkan harga PCR. “Kita minta jangan menaikkan harga yang sudah ditentukan pemerintah,” terang dia.

Baca juga: Gelar Razia PPKM di Medan Marelan, Tes Swab Dilakukan di Pusat Kuliner

Kemudian, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada polisi bila menemukan harga tes swab PCR di luar yang sudah ditentukan pemerintah. “Bagi masyarakat apabila menemukan hal seperti ini, segera lapor. Pasti akan ditindak siapapun dia,” ucapnya.

Kemudian, Tim Satgas Polda Sumatera Utara juga masih mengawasi terkait dengan peredaran obat-obatan Covid-19 dan penjualan oksigen. “Masih kita awasi,” kata Hadi. Namun, sampai sekarang, tim Satgas belum ada menemukan kasus penimbunan atau menaikkan harga obat-obatan Covid-19 dan oksigen. “Belum, belum. Nanti kalau ada kita sampaikan,” jelas dia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bakal ikut mengawasi dan memantau penerapan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru oleh penyedia jasa tes usai pemerintah menurunkan batas harga. Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Kemenkes: Harga PCR Luar Jawa-Bali Rp525 Ribu

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir.

Dalam SE tersebut disebutkan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali mencapai angka sebesar Rp525.000. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles