16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Perkosa Anak, DM Diringkus

Toba Samosir, MISTAR.ID – Tersangka DM diringkus Polres Toba Samosir karena melakukan pemerkosaan terhadap anak umu 16 tahun asal Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Samosir, Kamis (9/1) sekira pukul 15.00 WIB. DM melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (inisial) bersama temannya CS secara bergantian. CS sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar Aksi pemerkosaan yang di lakukan dua pemuda ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Toba Samosir dengan Laporan Polisi nomor: LP/10/I/2020/SU/TBS.

Usai menerima laporan dari pihak korban dan memeriksa Korban, Sat Reskrim Unit PPA Polres Toba Samosir langsung bergerak cepat untuk
melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah memperkosa Bunga.

“Salah seorang pelaku yang berperan sebagai otak pemerkosaan DM berhasil dibekuk Sat Reskrim Unit PPA Polres Toba Samosir, sedangkan CS berhasil melarikan diri usai memperkosa Bunga, namun kini statusnya CS kita sudah tetapkan DPO,” pungkasnya.

Untuk kedua tersangka, polisi menetapkan pasal berbeda. DM dijerat pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sedangkan CS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, saat dimintai tanggapanya terkait kasus tersebut

Ketua Komnas (PA), Arist Merdeka Sirait, kepada harian mistar melalui sambungan selulernya jumat (17/1/20) meminta agar pelaku pemerkosaan yang satu lagi secepatnya di tangkap dan menghimbau kepada pelaku CS agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Toba Samosir atas kerja kerasnya untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.

“Kejahatan seksual yang dilakukan 2 orang warga Desa Sigumpar terhadap seorang putri usia 16 tahun merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang luar biasa. Sebab itu penanganan atas kasus ini juga harus cepat dan luar biasa,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Penulis : Karmel
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles